JAYAPURA IP,- Satuan Reskrim Polres Biak Numfot, berhasl menangkap Nero Wadiwe, pelaku pencabulan dan pencurian, yang terjadi pada Kamis 5 November 2020 lalu di kawasan Jalan Erlangga Kabupaten Biak, tepatnya diwilayah Area Dolog, yang menima korban JM (13).
Informasi dari Polda Papua menyebutkan, kejadian tersebut terjadi diatas pukul 04.00 WIT, dimana berdasarkan keterangan saksi Selviana A Silitubun saat itu pelaku Nero Wadiwe masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci, lalu pelaku menuju ruang tamu.
Kemudian pelaku melihat korban JM dan dirinya tertidur diruang tamu. Pelaku lalu mengambil HP Mito milik korban dan kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan dengan memegang bokong dan buah dada milik korban.
Selanjutnya korban terbangun dan berteriak, mendengar teriakan korban pelaku langsung melarikan diri. Mendengar teriakan korban, masyarakat yang berada disekitaran TKP kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri. saksi bersama korban kemudian melapor ke Polres Biak Numfor. Mendapat laporan tersebut anggota Polres Biak Numfor langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Anggota Polres Biak Numfor yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi, melihat pelaku sedang berdiri di depan toko penjualan barang elektronik yang berada di wilayah Saramom. Selanjutnya anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku ke Polres Biak Numfor guna dilakukan pemeriksaan,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. A.M Kamal di Jayapura, Sabtu (9/11). (redaksi)