JAYAPURA IP ,- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura menangkap empat pengedar narkoba jenis ganja dari Papua Nugini dalam sepekan ini. Para pelaku membawa ganja kering sebanyak 10,6 kilogram ganja melalui perairan Jayapura.
Demikian diungkapkan Kapolresta Jayapura AKBP. Gustav Urbinas kepada wartawan di Mapolresta di Jayapura, Papua, Jumat (6/11). Dikatakan empat pelaku yang ditangkap jajarannya karena membawa ganja kering berinisial JS, JM, JL dan DW di dua lokasi di Kota Jayapura. Keempatnya adalah warga negara Papua Nugini.
Gustav menuturkan JS dan JM pada 30 Oktober 2020 di sebuah rumah pada pukul 21.30 WIT. Sementara pihak kepolisian menangkap JL dan DW pada 3 November 2020 di sebuah rumah pada pukul 12.45 WIT.
“Pelaku JS dan JM membawa 18 paket ganja kering. Sementara dari tangan JL dan DW, polisi menemukan ganja yang disembunyikan di enam karung beras, 10 bungkus plastik, sebuah koper dan satu tas ransel, ” papar Gustav.
Gustav menjelaskan para pelaku memanfaatkan luasnya wilayah perairan antara Papua Niugini dan Jayapura untuk menyelundupkan ganja.
Akibat perbuatannya Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 111 Ayat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun lama 20 tahun.
“Kami bersama instansi terkait akan bersinergi untuk memperkuat pengawasan di wilayah Perairan Jayapura hingga akhir tahun ini. Tujuannya untuk mencegah masuknya ganja dari wilayah Papua Niugini, ” tutur Gustav.
Mantan Kapolres Jayapura ini menambahkan, total sebanyak 43 kasus peredaran ganja dari Papua Niugini ke Jayapura selama 10 bulan terakhir. Sebanyak sembilan warga Papua Niugini yang telah ditangkap karena menyelundupkan ganja ke Jayapura. (redaksi)