HUKRIM  

Dua Pria Asal NTB Ditangkap Saat Akan Edarkan Sabu di Jayapura

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, didampingi Kabag Humas, AKP. Jahja Rumra dan Kasat Narkoba, Iptu. J. Sinaga saat memberikan pres konfrens di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (29/10)/Foto-redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, menangkap dua pemuda asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),  Ade Saputra (25) dan Erwin Septowijaya (23), karena kedapatan akan mengedarkan sabu  seberat 193,3 gram, keduanya ditangkap  di depan Hotel Galaxi kawasan Waena, Distrik Heram Kota Jayapura, Selasa (27/10) sekira pukul. 09.00 WIT.

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Kamis (29/10), menuturkan, penangkapan ini bermula saat Polisi mendapatkan informasi, tentang dua orang pria dari Batam yang baru tiba di Jayapura, dengan membawa narkoba jenis sabu dan sedang berada dikawasan Waena.

banner 325x300

Mendapatkan informasi tersebut¸Polisi langsung menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan kedua pelaku untuk  dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan ditemukan empat paket sabu yang disimpan dalam tas ransel yang dipakai oleh salah satu pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal, rencanaya barang bukti narkotika jenis sabu tersebut akan diedarkan di Kota Jayapura, kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolresta Jayapura kota untuk prorses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolresta.

Mantan Kapolres Jayapura ini menjelaskan, kedua pelaku terbilang cukup lihai dalam membawa paket sabu tersebut dari Batam ke Jayapura menggunakan pesawat udara, dengan cara memasukan sabu ke dalam roti bulat, sehingga bisa lolos dari pemeriksaan di bandara Sentani Jayapura.

“Modusnya, barang bukti sabu ini dimasukan kedalam roti bulat, dan begitu tiba di bandara sabu tersebut di keluarkan dari roti san dimasukan ke dalam tas ransel¸kedua pelaku diketahui merupakan kurir jaringan sabu antar provinsi,” ungkap Urbinas

Kapolresta menegaskan, akibat perbuatanya kedua pelaku kini terancam hukuman pidana penjara  seumur hidup, atau paling singkat  lima tahun penjara dan dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kedua pelaku kita kenakan  pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat  I KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” tandas Gustav. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *