JAYAPURA IP,- Polres Merauke berhasil mengamankan, puluhan botol minuman keras lokal jenis sopi, dalam razia yang diilakukan untuk mengantisipasi tindak kriminalitas terkait dampak konsumsi Miras, sebagai upaya polri dalam menciptakan harkamtibmas yang kondisif di Kabupaten Merauke.
Pukul 15.30 WIT, Kapolres Merauke bersama Tim tiba di lokasi yang diduga tempat penjualan miras lokal (Sopi) dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap rumah sewa milik saudari Elisabeth Keliduan Lewier (35) yang dijadikan sebagai tempat penjualan minuman local jenis sopi.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Kemudian berhasil mendapati 1 buah jerigen besar ukuran 25 liter bekas minuman sopi, menurut keterangan saudari an. Elisabeth Keliduan Lewier (35) bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2020 sekitar jam 08.00 WIT sopi tersebut di beli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal namanya (dari Kampung Kuler Distrik Onggaya) yang mengantarkan minuman jenis sopi dalam jerigen ukuran 25 liter dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) di rumah sewa.
Selanjutnya minuman sopi dalam jerigen tersebut dipindahkan dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 ml, dan selanjutnya siap untuk di Jual dan per botol di jual seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), sehingga setiap 1 jerigen ukuran 25 liter, saudari an. Elisabeth Keliduan Lewier mendapat keuntungan sebesar Rp. 525.000,- (lima ratus dua puluh ima ribu rupiah), hingga dilakukan razia tidak ditemukan minuman sopi di rumah saudari Elisabeth Keliduan Lewier.
Terhadap rumah-rumah sewa setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan minuman jenis sopi, namun Tim menemukan botol minuman sopi yang berada di tempat sampah dalam karung/zak, dan pada saat dilakukan penyisiran di sekitar tempat sampah yang tidak jauh dari rumah sewa tersebut, ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) botol minuman jenis sopi dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml, 1 kompor kondisi rusak, 2 jerigen kosong ukuran 25 liter, 2 jerigen kosong ukuran 20 liter, 2 buah teko plastik warna bening, 4 karung yang berisi botol mineral ukuran 600 m.
“Terhadap kepemilikan dari 37 (tiga puluh tujuh) botol minuman jenis sopi dalam kemasan air mineral ukuran 600 ml tersebut, masih dilakukan peyelidikan dan akan dilakukan klarifikasi terhadap rumah sewa yang diduga menjual minuman keras jenis sopi tersebut. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Merauke guna mendalami siapa pemilik ke 37 Miras lokal jenis sopi tersebut, ” ujar Kapolres Merauke, AKBP. Untung Sangaji
Kapolres menegaskan, barangsiapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sedangkan sifat berbahaya itu tidak diberitahukannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun sesuai ketentuan pasal 204 ayat (1) KUHP Undang-Undang Pangan. (redaksi)