Dua Oknum Nakes Diamankan Dalam OTT Pelayanan Rapid Tes di Kantor Perwakilan Jayawijaya

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (22/10)/Foto-ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,- Satu orang petugas kesehatan dan tenaga dokter, dimankan, Satgas saber pungli provinsi Papua dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelayanan rapid tes di kantor perwakilan  Kabupaten Jayawijaya daerah di kawasan bandara Sentani, Rabu (21/10), sekira pukul 10.30 WIT

Dalam operasi tersebut empat orang petugas diamankan bersama barang bukti, kemudian dibawa ke Mapolda untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Sedangkan petugas lainnya tetap melakukan aktifitas pelayanan kepada masyarakat penumpang.

banner 325x300

Adapun empat petugas yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana Kombes Pol Alfred Papare,  diketahui berinisial HP (46) seorang dokter ,Y (35) seorang petugas medis , ERS (29), dan RL (33) sebagi tenaga administrasi.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan  yakni, uang tunai senilai Rp.15,9 juta, buku Registrasi Pendaftar, kwitansi, hasil rapid Tes Untuk hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020, buku absen petugas.

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw kepada wartawan di Mapolda Papua, Kamis (22/10) mengatakan penangkapan oleh tim Satgas Saber Pungli Provinsi Papua, menyusul adanya pengaduan dari masyarakat tentang tarif Rapid Test yang terlalu tinggi di Kantor Perwakilan Kabupaten Jayawijaya, serta menggunakan system satu pintu.

“Keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp.130,” ujar Kapolda.

Waterpauw menuturkan,  berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan RI tentang pemeriksaan Rapid Tes Antibodi, dimana dalam Surat Edaran tersebut menyebutkan Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) sebagai tarif tertinggi dan berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan Rapid Tes Antibodi atas permintaan sendiri bukan dipaksa,namun praktek yang dilakukan oleh para petugas yakni memungut tarif sebesar Rp.250.000,- per orang.

Menurutnya, keluhan masyarakat khususnya penumpang dengan tujuan Kabupaten Jayawijaya juga menjadi dasar pertimbangan Satgas untuk melakukan OTT karena dianggap memberatkan masyarakat karena besaran tarif tersebut padahal pelayanan Rapid Tes Bandara Sentani hanya sebesar Rp. 130.000,- (Seratus Tiga Puluh Ribu Rupiah).

“Saat ini eempat petugas telah dipulangkan ke rumah masing-masing setelah dilakukan klarifikasi pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2020 pukul 18.30 WIT oleh penyidik. Namun kasus OTT tetap proses hukum,”  tegas Waterpauw.

Watepauw menambahkan  dalam kasus tersebtut penyidik  menerapkan Pasal 12 E Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat Tahun Penjara dan maksimal  seumur hidup. (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *