SERUI IP, – Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap empat pelaku kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Keempat pelaku dengan jenis kelamin laki-laki ini yakni B (19), LL (26), YPP (27), dan S (59), ke empat pelaku tersebut, diduga kuat tak hanya sebagai penguna namun juga pengendar sabu.
penangkapan tersebut, sesuai laporan polisi LP/114/IX/2020/SPKT I/Res Yapen, tanggal 29 September 2020, awal mula pengungkapan kasus ini saat di lakukan penangkapan tersangka inisial “B” pada hari Selasa tanggal 29 September 2020 sekitar pukul 13.00 wit yang saat itu sedang melintas di jl. Hasanuddin Distrik Yapen Selatan dan saat di lakukan pemeriksaan, di temukan 2 saset plastik obat bening kecil berisikan narkotika jenis sabu dan uang pecahan 100 ribu sebanyak 30 lembar.
“hasil pengembangan dari penangkapan terhadap “B”, kita lanjut dengan pemeriksaan di rumah tersangka dimana dalam rumah tersebut ada tersangka lainnya, dan langsung di lakukan penggeledahan rumah”.ujar Plt Kasat Resnarkoba Polres Yapen, Ipda Zainudin Abubakar di Yapen, Selasa (20/10).
Dikatakan, dari hasil penggeledahan, anggota berhasil menemukan barang buktu di dalam kamar tersangka “LL” berupa 2 saset plastik obat bening kecil berisikan sabu, 1 kotak merah besi berisikan satu alat timbangan digita, 9 pak saset plastik obat bening berukuran kecil, 1 alat isap sabu, 2 korek api, 1 unit hp, dan 1 pipet sedotan warna hitam.
Dalam kamar tersangka “YPP” di temukan barang bukti 1 bungkus kapas telinga yang di dalam bungkus tersebut terdapat 7 saset plastik obat benin berukuran kecil berisikan sabu, 2 buah tabung kaca, 1 bungkus rokok marlboro, 1 dompet SIM, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat isap sabu, 1 unit hp, 1 buah penutup botol aqua yang di rangkaikan 2 buah pipet sedotan dan 1 pak saset plastik bening berukuran kecil.
Untuk di dalam kamar tersangka “B” di temukan barang bukti 1 saset bening berukuran kecil yang berisikan sabu yang di simpan dalam kotak hp, 2 buah tabung kaca, 1 buah korek api, 1 buah kancing peniti, 2 buah jarum suntik, 1 buah jarum, 1 buah hp, 1 buah potongan pipet sedotan, dan 72 saset plastik obat bening berukuran kecil , serta di kamar bagian belakang di temukan barang bukti berupa 25 amplop coklat yang di bagian tengahnya telah terpotong.
Di tempat terpisah, tepatnya di rumah tersangka “S”, dalam melakukan penggeledahan dan anggota berhasil menemukan barang bukti berupa 1 saset plastik obat bening berukuran kecil, 2 buah korek api, 2 buah tabung kaca, dan 2 unit hp.
“empat tersangka ini sama-sama mengedarkan juga pemakai, narkotika jenis sabu ini di kirim dari makassar lewat jasa kapal laut yang di gabungkan dengan beberapa barang ATK di container, tiba di serui awal bulan september, total sabu semuanya seberat 4,4 gram dan ada buku tabungan yang juga kami amankan sebagai barang bukti, barang bukti lainnya berupa sabu sebagiannya juga sudah di edarkan
Dari perbuatan yang di lakukan oleh ke empat tersangka, akan di kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 Tahun penjara. para tersangka sendiri saat ini berada di tahanan Polres Yapen guna melakukan proses hukum selanjutnya. (eman)