Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

BERITA UTAMA

Kejati Papua Selamatkan Uang Negara Rp.5,2 M

badge-check


					Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo saat menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan kepada perwakilan Bank BNI di Kantor Kejati Papua, Senin (19/10)/Foto-redaksi. Perbesar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo saat menyerahkan uang negara yang berhasil diselamatkan kepada perwakilan Bank BNI di Kantor Kejati Papua, Senin (19/10)/Foto-redaksi.

JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua, berhasil menyelematkan kerugian negara, sebesar Rp.5,2 miliar rupiah, yang dikembalikan olehPT. Victory Cemerlang Indoensia, sebuah perusahan yang melakukan aktivitas penebangan kayu, di Kabupaten Keerom.

Oleh Kejaksaan Tinggi Papua, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada pihak BNI Jayapura, Senin (19/10) di kantor Kejati Papua.

Kajati mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan,  dari masyarakat terhadap salah satu perusahan, PT.Victory Cemerlang Indonesia, word, Industri yang tidak  melakukan pembayaran ganti rugi nilai tungakan tahun 2011 dan 2012 di kabupaten Keerom.

Dimana terkait dengan kegiatan perusahan tersebut, ada penyalahguaan dana terhadap proyek pelaksanaan penebangan kayu, maka pihaknya kemudian  melakukan pul data, ditemukan bahwa benar ada indikasi kerugian negara.

Pihak perusahan tidak membayar pembayaran ganti rugi, dengan  nilai tungakan, terhadap dinas kehutanan dan perkebnan yang harus disetor kepada negara, dihitung sebesar Rp, 5,2 M yang belum disetor kepada negara.

“Pelaku mengaku, bahwa dia belum membayar tungakan kepada negara, sehingga itu dari kesadaran, dai mengembalikan uang yang belum disetor kepada negara , sehingga itu hari ini kita langsung setor ke kas negara melalui Bank BNI,” ujarnya.

Kajati mengaku akan melakukan pul data, degan  mendatangi perusahan yang bergerak dibidang kayu  sebab pihaknya menduga ada perusahan kayu yang menyalahgunakan keuangan negara.

“Ada beberapa, karena mmang ada perusahan yang selalu menyalahguanan keuangan negara,degan cara tidak membayar tungakan kepada negara, “ tandasnya.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan*

18 Juli 2026 - 10:35 WIB

Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira

16 Juli 2026 - 10:42 WIB

Owen Rahadiyan Mundur Sebagai Manager Persipura

15 Juli 2026 - 06:49 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hasil Visum Pillot Pesawat AMA Asal AS Ditemukan Luka Tembak Pada Bagian Pipi

4 Juli 2026 - 08:53 WIB

Trending di BERITA UTAMA