JAYAPURA IP ,- Kejaksaan Tinggi Papua, berhasil menyelematkan kerugian negara, sebesar Rp.5,2 miliar rupiah, yang dikembalikan olehPT. Victory Cemerlang Indoensia, sebuah perusahan yang melakukan aktivitas penebangan kayu, di Kabupaten Keerom.
Oleh Kejaksaan Tinggi Papua, uang negara yang berhasil diselamatkan tersebut diserahkan ke kas negara melalui Bank BNI, yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada pihak BNI Jayapura, Senin (19/10) di kantor Kejati Papua.
Kajati mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan pengaduan, dari masyarakat terhadap salah satu perusahan, PT.Victory Cemerlang Indonesia, word, Industri yang tidak melakukan pembayaran ganti rugi nilai tungakan tahun 2011 dan 2012 di kabupaten Keerom.
Dimana terkait dengan kegiatan perusahan tersebut, ada penyalahguaan dana terhadap proyek pelaksanaan penebangan kayu, maka pihaknya kemudian melakukan pul data, ditemukan bahwa benar ada indikasi kerugian negara.
Pihak perusahan tidak membayar pembayaran ganti rugi, dengan nilai tungakan, terhadap dinas kehutanan dan perkebnan yang harus disetor kepada negara, dihitung sebesar Rp, 5,2 M yang belum disetor kepada negara.
“Pelaku mengaku, bahwa dia belum membayar tungakan kepada negara, sehingga itu dari kesadaran, dai mengembalikan uang yang belum disetor kepada negara , sehingga itu hari ini kita langsung setor ke kas negara melalui Bank BNI,” ujarnya.
Kajati mengaku akan melakukan pul data, degan mendatangi perusahan yang bergerak dibidang kayu sebab pihaknya menduga ada perusahan kayu yang menyalahgunakan keuangan negara.
“Ada beberapa, karena mmang ada perusahan yang selalu menyalahguanan keuangan negara,degan cara tidak membayar tungakan kepada negara, “ tandasnya.(redaksi)