JAYAPURA IP,- Penyidik Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota, dalam waktu dekat segera menatapkan tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan Waena, Distrik Heram, dimana sejauh ini, Polisi sudah lebih dari 17 saksi.
Demikian di ungkapkan Kasat reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfitmasi di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (16/10). Dikatakan, lamanya proses tambang ilegal ini lantaran pihaknya masih membangun dan meminta keterangan beberapa saksi ahli dari dinas terkait.
“Kalau dalam tindak pidana khusus atau legspesialis tentu berbeda dengan tindak pidana konvensional dimana dalam tingkat penyidikan tindak pidana khusus keterangan ahli menjadi alat bukti utama kami, setelah itu baru penetapan tersangka,” ucapnya.
Kasat Reskrim juga menuturkan, pemilik hak ulayat pun telah mengajukan surat ijin tambang, namun regulasi dan aturan terkait itu cukup lama, termaksud dari kajian pihaknya tambang tersebut nantinya dapat menimbulkan dampak lingkungan dan beberapa permasalahan baru.
“Dari kami aparat kepolisian merekomendasikan tidak mengeluarkan ijin karena disana bisa menimbulkan permasalahan baru. Tapi kembali lagi ke dinas bersangkutan maupun Gubernur yang bisa mengambil keputusan dan mengkaji langkah-langkah atau pertimbangan lain,”terang AKP Komang. (redaksi)