Dugaan Kredit Fiktif di Bank Papua, Jaksa Siapkan Pangilan ke 3 Bagi 44 Perusahan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya /Foto-redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Pemilik 44 perusahaan untuk kedua kalinya, tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua, kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 188 miliar di tubuh Bank Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai, pada 2016 lalu, hal ini membuat penyidik tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Papua, untuk melakukan pemangilan ke tiga.

Demikian diungkapkan, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Alexander Sinuraya. Ia menegaskan, penyidik akan melayangkan panggilan ke tiga terhadap pemilik 44 perusahaan yang membobol uang dari bank pembangunan daerah Papua.

banner 325x300

Alexander menyebut, baru pemilik tiga perusahaan yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati Papua. Sementara, pemilik 44 perusahaan lagi mangkir dari panggilan pertama dan kedua.”Kami akan mengeluarkan surat panggilan yang ketiga terhadap para pemilik 44 perusahaan. Apabila kembali mangkir, kami akan melacak keberadaan mereka hingga ketemu,” tegas Alexander di Jayapura, Selasa (6/10).

Dijelaskan, dari pemeriksaan pemilik ketiga perusahaan ini, terungkap bahwa sama sekali tidak mengerjakan proyek apapun walaupun telah mendapatkan kucuran kredit dana sebesar Rp 3,8 miliar hingga Rp 4 miliar dari Bank Papua cabang Enarotali.

Dalam proses pengajuan kredit, 47 perusahaan ini diduga kuat menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) bodong sebagai jaminan pemberian kredit. Bahkan, sejumlah oknum pejabat dan pegawai Bank Papua juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Diketahui, SPK adalah kredit modal kerja yang diberikan untuk membantu kontraktor mendapatkan kontrak kerja pengadaan barang dan jasa dari instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

“Hasil penyelidikan kami di Paniai, ternyata Pemda setempat sama sekali tidak memberikan tender jasa konstruksi bagi 47 perusahaan tersebut. Hal ini merupakan dugaan salah satu upaya pelanggaran hukum,” ungkap Alexander.

Mantan Kajari Merauke ini menambahkan, Kejati Papua menjerat pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebanyak 25 saksi telah diperiksa penyidik Kejati Papua, hingga pekan lalu. Empat saksi merupakan pegawai Bank Papua.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo menyebut, skema yang digunakan pelaku dalam kasus ini yaitu pengajuan kredit dengan meminjam 47 dokumen perusahaan. Proses penyelidikan kasus ini pun telah berlangsung sejak 2018.

“Kredit itu diambil oleh 47 perusahaan. Namun kami lihat indikasinya yang punya kepentingan hanya satu orang. Kesepakatan soal fee akan kami telusuri,” ujar Kondomo.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *