JAYAPURA IP,- Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, menangkap sepasang kekasih berinisial KP (21) dan AM (22), keduanya tak berkutik ketika diamankan Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian di Gudang Bulog. Selasa (29/9) sore pukul 17.30 WIT.
Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan sepasang kekasih tersebut lantaran melakukan pencurian di gudang Bulog, berdasarkan Laporan Polisi nomor :LP/842/IX/2020/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 13 September 2020 yang dilaporkan Kisma (48) yang merupakan karyawan BUMN Bulog.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian pencurian oleh sepasang kekasih tersebut terjadi pada Minggu 13 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIT, dimana kedua pelaku bersama rekan-rekannya mencuri karung kemasan 10 Kg yang berlogo Bulog sebanyak 63 Ball dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Para pelaku masuk ke dalam gudang Bulog dengan cara memanjat tembok dan merusak atap serta menjebol plafon gudang sehingga dengan leluasa melakukan aksinya, akibat kejadian tersebut Bulog mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.” ujarnya
Lanjut Kasat Reskrim, Kedua pelaku diamankan tim opsnal ketika melintas menggunakan motor mio soul di jalan turunan kalam kudus Distrik Jayapura Selatan.”Kini kedua pelaku telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim dan sepasang kekasih ini telah mengakui perbuatannya, ” Terangnya.
Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian namun bersama beberapa rekannya yang sudah dikantongi indentitasnya dan tim masih terus melakukan pengerajaran terhadap pelaku lainnya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara, ” tandas Kasat Reskrim. (Redaksi)