BIAK IP,- Dalam rangka meningkatkan sinergitas dengan mitra kerja, Kejaksaan Negeri Biak Numfor melakukan Momerendum Of Understanding (Mou) dengan PT. Angkasapura Biak Numfor, dalam hal ini Bandar Udara Frans Kaisepo, dalam hal pengawalan tahanan tindak pidana korupsi maupun tahanan lainnya dalam penerbangan sipil.
Prooses MoU dilakukan, pada Selasa, 29 September 2020, di Hotel Asana Biak, yang dilakukan antara Kejari Biak Numfor dgn PT. Angkasapura Biak (GM. Angkasapura, GM. Garuda Biak, GM Sriwijaya Biak),
“Tujuan di laksanakan MoU jni adalah untuk memudahkan tugas tugas kejaksaan negeri biak dalam melakukan pengawalan baik tahanan korupsi kejaksaan negeri biak yang di eksekusi ke pengadilan Tipikor Jayapura, maupun tahanan perkara tindak pidana umum lainnya,” ujae Kajari Biak Erwin Saragih.
Menurutnya, seoarang tahanan, memiliki pengawalan yang berbeda dengan penumpang biasa, sehingga dengan adanya MoU ini dapat mempermudah pihak Kejaksaan negeri Biak dalam hal melakukan pengawalan tahanan Tipikor maupun tahanan lainnya keluar maupun masuk Biak Numfor.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Erwin Saragih,S.H.,M.H, bersama GM. Angkasapura Biak, Harry Budi Waluyo, G.M. Garuda Biak, Lenita dan G.M.Sriwijaya Biak Rizal.
Adapun penandatanganan nota kesepahaman (penanganan dan pengamanan pengawalan tahanan dalam penerbangan sipil) juga di hadiri oleh pejabat Angkasapura Biak dan Kejaksaan Negeri Biak Numfor.(Redaksi)