HUKRIM  

Miliki Ganja, Oknum Pelajar dan Pegawai Honorer Diamankan Polres Yapen

AKBP Kariawan Barus ( kedua dari kanan ), Plt Kasat Narkoba IPDA Timok, Kasat Reskrim IPTU Gondam dan Kasubag Humas IPTU M.Borut saat menunjukan barang bukti ganja/Foto-Eeman.
banner 468x60

SERUI IP – Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen mengamankan dua pelaku kepemilikan dan penggunaan Narkotika jenis Ganja, yakni ZJPR (24), warga Jalan. Imandoa seorang tenaga Honorer di salah satu Instansi diKabupaten Mambramo Raya dan BS (18)warga Kelurahan Serui Jaya beralamat Jalan.Hiu, yang masih berstatus pelajar.

Kapolres Yapen, AKBP. Kariawan Barus melalui, Plt Kasat Sat Narkoba Polres Kepulauan Yapen Ipda Timok Pahalangi dalam keterangannya mengatakan penemuan ganja ini terjadi pada Rabu (16/9) sekitar pukul 14.00 WIT, kejadian ini berawal ketika anggota Polres Yapen mendampingi pihak lising sedang mencari satu unit mobil yang di duga adalah kendaraan bodong ( tanpa memiliki surat-surat ), saat menemukan kendaraan tersebut berada di jalan gajah mada.

banner 325x300

Anggota kemudian melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan namun sopir yang juga tersangka inisial ZJPR tidak dapat menunjukan surat-surat tersebut, di waktu yang sama saat anggota ingin melakukan pemeriksaan di dalam mobil, di temukanlah tersangka BS yang duduk di kursi depan sedang melakukan lintingan g

“Anggota propam melakukan pemeriksaan badan terhadap tersangka BS dan di temukan satu saset plastik kecil berisikan ganja dengan ujuran 0,7 gram di dalam celana tersangka, “.ujarnya.

Dijelaksan dari hasil penemuan barang bukti tersebut, dua tersangka langsung di amankan di Polres Yapen guna di lakukan pengembangan lebih lanjut. namun dari hasil informasi yang di peroleh di mana ZJPR menyimpan ganja di rumahnya maka langsung anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan di rumah ZJPR dan akhirnya di temukan satu karton berisikan satu bungkus ganja yang di sisipkan pada sela-sela pinang.

“Ada satu plastik hitam dalam karton yang berisikan pinang, saat kita buka plastik tersebut, di dalamnya terdapat empat plastik berisikan ganja sebanyak 23,1 gram,” katanya.

Dari hasil perbuatan mereka, saat ini pelaku berada di tahanan Polres Yapen dan di sangkakan dengan Pasal 111 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 Ayat ( 1 ) huruf ( a ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman
hukuman 12 Tahun penjara. (Eman)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *