JAYAPURA IP ,-Penyidik satuan lalulintas Polresta Jayapura Kota, mengatakan, saat ini pihaknya semenara melengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada kejaksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Almarhumah Bripka Christin M Batfeny, dengan tersangka Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Viky Pandu, Senin (21/9) menuturkan, sebelum akhrinya terlibat kecelakaan maut yang menewaskan Almarhumah Bripka M Christin Batfeny, pada Rabu 16 September 2020, pelaku Erdi Dabi sempat mengkonsumi minuman keras di kawasan pantai Dok 2, atau yang lebih dikenal dengan sebutan kursi panjang atau kupang pada malam hari sebelum kejadian.
“Intinya secara umum kronologisnya tersangka ini sebelum kejadian malam harinya kurang lebih pukul 2 dini hari tersangka dengan saksi penumpang sempat mampir beli minuman keras di entrop, setelah itu mereka berdua jalan menuju kursi panjang (Kupang) pantai dok II, Disitulah mereka berdua konsumsi minuman keras,” ujarnya.
Tersangka dan rekannya beli 4 botol minuman keras jenis vodka dan 6 kaleng bir bintang, dimana untuk bir bintang mereka konsumsi langsung sementara vodka dicampur dengan sprite di botol aqua kemudian dihabiskan sama – sama.
“Karena sudah pagi mereka mau pulang, sebenarnya masih cari rokok cuma pada saat itu jam 7 belum ada kios yang buka jadi mereka jalan pulang sampai di TKP terjadi kecelakaan, Jadi, kondisi fisik pelaku ini memang sudah payah karena dari selasa siang sebelum kejadian tersangka sudah keluar ke sentani dengan saksi aron mabel dengan tujuan kepentingan pilkada,” katanya.
AKP Pandu menjelaskan, pada saat kejadian pihaknya sudah periksa beberapa saksi, dan sampai sekarang ini pihaknya sudah memeriksa 9 saksi, namun ada beberapa saksi yang sudah disurati pihaknya namun belum memenuhi panggilan.
“Jadi, intinya dari pemeriksaan ini baik itu dari saksi penumpang maupun tersangka sendiri bahwa memang benar yang mengemudi itu tersangka Erdi Dabi dan penumpang aron mabel, dari keterangan saksi juga membenarkan,” ujarnya
Saat ini proses hukum kasus kecelakaan maut tersebut, penyidik Satlantas Polresta Jayapura sedang melengkapi SPDP, untuk nantinya dikirim kepada Kejaksaan, kendatipun proses mediasi nantinya dilakukan namun proses hukum tetap jalan.
“Upaya perdamaian itu kita serahkan ke penasehat hukum tersangka dan keluarga korban untuk mediasi, tapi kita hanya penyidik, sementara itu proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.
Tersangka dalam pemeriksaan kata AKP Pandu, mengakui menyelesai perbuatannya, dan dari kuasa hukum juga menyampaikan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan akan memberikan santunan kepada keluarga korban. (Redaksi)