Kasus Laka Maut di Polimak, AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP. Viky Pandu/Foto-Redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP ,-Penyidik satuan lalulintas Polresta Jayapura Kota, mengatakan, saat ini pihaknya semenara melengkapi surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada kejaksaan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Almarhumah Bripka Christin M Batfeny, dengan  tersangka Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi.

Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota,  AKP. Viky Pandu, Senin (21/9) menuturkan, sebelum akhrinya terlibat kecelakaan maut yang menewaskan Almarhumah Bripka  M Christin Batfeny, pada Rabu 16 September 2020, pelaku Erdi Dabi sempat mengkonsumi minuman keras di kawasan pantai Dok 2, atau yang lebih dikenal dengan sebutan kursi panjang atau kupang  pada malam hari sebelum kejadian.

banner 325x300

“Intinya secara umum kronologisnya tersangka ini sebelum kejadian malam harinya kurang lebih pukul 2 dini hari tersangka dengan saksi penumpang sempat mampir beli minuman keras di entrop, setelah itu mereka berdua jalan menuju kursi panjang (Kupang) pantai dok II, Disitulah mereka berdua konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Tersangka dan rekannya beli 4 botol minuman keras jenis  vodka dan 6 kaleng bir bintang, dimana untuk bir bintang mereka konsumsi langsung sementara vodka dicampur dengan sprite di botol aqua kemudian dihabiskan sama – sama.

“Karena sudah pagi mereka mau pulang, sebenarnya masih cari rokok cuma pada saat itu jam 7 belum ada kios yang buka jadi mereka jalan pulang sampai di TKP terjadi kecelakaan, Jadi, kondisi fisik pelaku ini memang sudah payah karena dari selasa siang sebelum kejadian tersangka sudah keluar ke sentani dengan saksi aron mabel dengan tujuan kepentingan pilkada,” katanya.

AKP Pandu menjelaskan, pada saat kejadian  pihaknya sudah periksa beberapa saksi, dan sampai sekarang ini pihaknya  sudah memeriksa 9 saksi, namun ada beberapa saksi yang  sudah disurati pihaknya namun  belum  memenuhi panggilan.

“Jadi, intinya dari pemeriksaan ini baik itu dari saksi penumpang maupun tersangka sendiri bahwa memang benar yang mengemudi itu tersangka Erdi Dabi dan penumpang aron mabel, dari keterangan saksi juga membenarkan,” ujarnya

Saat ini proses hukum  kasus kecelakaan maut tersebut, penyidik Satlantas Polresta Jayapura sedang melengkapi SPDP, untuk nantinya dikirim kepada Kejaksaan, kendatipun proses mediasi nantinya dilakukan namun  proses hukum tetap jalan.

“Upaya perdamaian itu kita serahkan ke penasehat hukum tersangka dan keluarga korban untuk mediasi, tapi kita hanya penyidik, sementara itu proses hukum tetap berjalan,” jelasnya.

Tersangka dalam pemeriksaan kata AKP Pandu, mengakui menyelesai perbuatannya, dan dari kuasa hukum juga menyampaikan telah menemui keluarga korban untuk  menyampaikan permohonan maaf dan akan memberikan santunan kepada keluarga korban. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *