JAYAPURA IP,- Duka masih menyelimuti keluarga Bripka Christin M Batfeny, masih ada tenda, dan sejumlah kerans bunga ucapan turut berduka cita dari sejumlah pihak, atas kejadian tragis yang menimpa Polwan murah senyum tersebut.
Selasa 17 September 2020, sehari setelah kecelakaan maut yang merengut nyawa Bripka Christin M Batfeny, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, bersama sejumlah pejabat utama Polda Papua, berkunjung ke rumah duka di kawasan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Keluarga korban Nampak begitu antusais melihat kedatangan sang Jenderal ke rumah mereka, di sana, ada Bripka Rifael Mubarak, suami dari almarhuma Bripka Christin M Batfeny, bersama tiga orang anaknya dan keluarga serta rekan kerja dari almarhuma.
Kedatangan Kapolda adalah untuk memberikan santunan dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, kepada keluarga almarhuma, yang diterima oleh putra sulung korban, Rasya, didampingi dua orang adiknya dan ayahnya Bripka Rifael Mubarak.
Sebelum menyerahkan santunan, Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, sempat berbincang dengan suami almarhuma, serta anak-anak korban, dalam diskusi tersebut, Rasya putra sulung korban sambil meneteskan air mata, meminta sang Jenderal agar memproses hukum pelaku yang telah merengut nyawa ibu nya.
“Bapak Kapolda, tolong proses orang yang sudah tabrak sa punya mama, sa paling sayang sa pung mama,“ ujarnya kepada Kapolda Papua sambil meneteskan air mata, disusul tangis dari kedua adiknya, serta sang ayah Bripka Rifael Mubarak.
Mendengar permintan anak almarhuma, Kapolda Papua. Irjen Pol Paulus Waterpauw, terus memberikan penguatan bagi keluarga almarhuma, dan mengatakan akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Suami almarhuma, Bripka Rifael Mubarak mengaku ia dan keluarganya, lebih khusus anak-anaknya sedang terpukul ditingal almarhuma Bripka Christin M Batfeny, bagaimana tidak, di hari kejadian, korban keluar dari rumah, saat ketiga anaknya masih tidur, sang isteri hanya pamit dan menitipkan anak-anaknya kepada dirinya.
“Waktu ibu meningalkan kami, anak-anak lagi sementara tidur , begitu lihatn ibunya pulang sudah dalam keadaan meninggal, mereka sangat shok, tidak tau mau bilang apa lagi,” ujar suami almarhuma dengan nada sedih.
Hari itu, ia dan isterinya seperti biasa akan berangkat ke Polda Papua untuk melakukan tugas, saat itu ia yang seharusnya menggunakan motor yang dipakai almarhuma, namun entah kenapa hari naas itu, isterinya yang menggunakan sepeda motor tersebut.
Sang isteri hanya berpersan kepadanya, untuk melihat ketiga anak mereka, karena akan ada ujian online, ia lalu mengiaykan permintaan sang isteri untuk melihat ketiga anak mereka, namun ia tak menduga itu adalah pesan terakhir isterinya.
“Kita berangkat ke kantor, ibu jalan duluan pakai motor, harusnya yang pakai motor itu saya, ibu pesan pa saya pergi duluan ke kantor, tolong lihat anak-anak, mereka ada ujian online, iya bunda nanti saya bangunkan anak-anak baru saya menyusul ke kantor, pas sampai didepan mata jalan terjadi kecelakaan terhadap isteri saya ” ungkapnya.
Ketiga anaknya shot berat, seolah tak menerima kenyataan kalau ibunda mereka telah pergi untuk selamanya, bahkan dihari naas itu mereka belum sempat melihat ibu mereka untuk terakhir kalinya.
“Mereka sedih, mereka Tanya bunda mana, saya bilang bunda sudah pergi, bunda sudah beda alam, kasiham mereka , yang tua masih kelas smp, yang kedua masih SD kelas 6, apalagi anak perempuan satu-satunya ini dia sangat shok,” terangnya
Ia berharap Kapolda Papua, dapat memproses hukum pelaku, agar mendapatkan hukuman yang setimpal, karena telah membuat masa depan anak-anaknya menjadi suram, tanpa kehadiran sang ibu, ia mengaku berat membesarkan ketiga anaknya seorang diri.
“Kami harap pelaku penabrak dihukum seberat-beratnya, karena telah membuat masa depan anak kami, kami mohon bapa kapolda, masa depan anaknya gelap sekali, berat sekali membesarkan mereka seorang diri,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Sementara itu Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) kini telah ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa Bripka Christin Meisye Batfeny (36), anggota Polwan Bidang Propam Polda Papua, pada Rabu (16/9) pagi.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw menegaskan, kasus tersebut akan diproses hingga ke pengadilan. Ia menyatakan jika Erdi Dabi positif mengkonsumsi minuman keras. Hal ini menyusul test alkohol yang dilakukan Kepolisian Resor Jayapura Kota terhadap pelaku.
“Prinsipnya, kasus ini tetap berjalan normal seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2009. Apabila menghilangkan nyawa orang lain akibat kelalaian berkendara maka terancam dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara,” tegas Waterpauw kepada wartawan, usai mengunjungi keluarga korban di Kota Jayapura, Kamis 17 September 2020 siang.
Kapolda sangat menyesalkan kecelakaan maut itu terjadi. Apa lagi pelaku seorang pejabat publik yang harusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
Ia mengimbau semua pihak untuk tidak melihat latar belakang pelaku. Sebab, apa yang telah dilakukan Erdi Dabi adalah tindakan yang tidak terpuji dan merugikan orang lain.
“Jangan biasakan melihat kejadian dari kacamata pelaku, siapa pun dia. Biasakan anda berfikir tentang korban. Darah menetes di tanah ini akibat kelalaian dan kecerobohan,” ujar Waterpauw dengan raut sedih.
Waterpauw mengenal Bripka Christin merupakan anggota Polwan yang supel, disiplin dalam bekerja dan loyal pada pimpinan. Ini dibuktikan sejak dirinya menjabat Wakapolda Papua hingga dua kali menjabat sebagai pucuk pimpinan di Mapolda Papua.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi terlibat kecelakaan saat mengemudikan mobil Toyota Hilux Pick PA 1163 DS, pada Rabu 16 September 2020, sekira pukul 07.30 WIT.
Dengan kondisi mabuk alkohol, pelaku melaju dengan kecepatan tinggi hingga mengambil jalur berlawan dan menabrak Bripka Christin Batfeny yang mengendarai Yamaha N-Max di jalan Ardipura, tepatnya di tikungan dekat bengkel Alfian Polimak I, Distrik Jayapura Selatan.
Batfeny yang berpakaian seragam lengkap, baru saja keluar rumah dan hendak menuju Mapolda Papua utuk apel pagi. Ia terpental sekitar tiga meter dan jatuh ke dalam parit, setelah ditabrak oleh pelaku.
Kapolresta Jayapura Kota Ajun Komisaris Gustav Robby Urbinas mengatakan, Dabi yang mengemudikan mobil itu dalam pengaruh minuman keras (Miras). Sebab, ditemukan sisa botol Miras yang dikonsumsinya di dalam mobil.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Marthen Indey. Namun dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah.
Sementara, status Erdi Dabi saat ini masih aktif sebagai Wakil Bupati Yalimo. Dia pun sedang mengikuti tahapan pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Provinsi Papua Divisi Teknis, Melkianus Kambu membenarkan jika Erdi Dabi merupakan calon kepala daerah peserta Pemilu Serentak 2020.
“Benar, yang bersangkutan peserta Calon Bupati Yalimo 2020,” kata Melkianus, seraya menjelaskan, tahapan pencalonannya sebagai Calon Bupati Yalimo masih berjalan.
Kecuali, jika proses hukumnya dinyatakan inkrah oleh pihak pengadian maka KPU akan mempertimbangkan gugurnya status yang bersangkutan sebagai calon, sebagaimana dalam peraturan yang ditetapkan. (Redaksi)