No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Jaksa Terbitkan P-21, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Beton Kali Srodwe Supiori

admin by admin
September 11, 2020
in BERITA UTAMA, HUKRIM
0
Jaksa Terbitkan P-21, Kasus Dugaan Korupsi  Jembatan Beton Kali Srodwe Supiori

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih saat melakukan koordinasi bersama Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, Jumat (11/9)./ Foto-ist.

0
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA IP – Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan segera menyidangkan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, keduanya diduga terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp.3.4 milliar di tahun 2015.

Persidangan ini dilakukan setelah, Kejaksaan Biak Numfor, menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, setelah pihaknya menyetaknya berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21).

“Kami telah menerbitkan surat P-21 terhadap Polres Supiori terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang melibatkan kepala Dinas PU kabupaten Supiori,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi, Jumat (11/9) malam.

Ia pun menjelaskan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, dimana keduanya Terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp.3.4 milliar di tahun 2015.

“Pekerjaan jembatan itu tidak selesai yang mana hasil pemeriksaan dan audit BPKP kerugian negara mencapai hingga Rp. 460.423.059,23,” cetusnya.

Ia pu menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka yakni WG dan rekannya DK dijerat pasal 2, 3, jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura guna diproses,”tegasnya.

Kajari pun menambahkan kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana prosesnya, namun akhirnya kasus ini pun naik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.”Kasus ini sudah lama bolak-balik Polres Supiori dan Kejaksaan Biak, tapi akhirnya bisa P-21 juga,” tegasnya. (Redaksi)

Previous Post

Kapolda Tantang Anak Muda Buat Lomba Musik Tradisional

Next Post

Telah Lakukan Segala Upaya, Persipura Pasrah Arthur Tak Bisa Kembali

admin

admin

Next Post
Telah Lakukan Segala Upaya, Persipura Pasrah  Arthur Tak Bisa Kembali

Telah Lakukan Segala Upaya, Persipura Pasrah Arthur Tak Bisa Kembali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Februari 7, 2021
Beredar  Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Beredar Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Agustus 14, 2020
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

0
Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Maret 5, 2021
Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Maret 5, 2021
Aparat Kampung Diminta Jaga Kamtibmas

Aparat Kampung Diminta Jaga Kamtibmas

Maret 4, 2021
Kaka Besar Resmi Naik Bintang Tiga

Kaka Besar Resmi Naik Bintang Tiga

Maret 4, 2021

Recent News

Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Langkah Pertama Sebagai Kapolsek Japut, AKP. Jahja Rumra Sidak Ruang Tahanan

Maret 5, 2021
Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Korps Brimob Kirim Enam Polwan Terbaik Kejar KKB

Maret 5, 2021
Aparat Kampung Diminta Jaga Kamtibmas

Aparat Kampung Diminta Jaga Kamtibmas

Maret 4, 2021
Kaka Besar Resmi Naik Bintang Tiga

Kaka Besar Resmi Naik Bintang Tiga

Maret 4, 2021
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL

© INFOPAPUA.ID | 2020