Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah dan Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Puncak Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

BERITA UTAMA

Jaksa Terbitkan P-21, Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Beton Kali Srodwe Supiori

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih saat melakukan koordinasi  bersama Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, Jumat (11/9)./ Foto-ist. Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih saat melakukan koordinasi bersama Kapolres Supiori AKBP I Made Budi Darma, terkait proses hukum kasus dugaan korupsi jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, Jumat (11/9)./ Foto-ist.

JAYAPURA IP – Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan segera menyidangkan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, keduanya diduga terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp.3.4 milliar di tahun 2015.

Persidangan ini dilakukan setelah, Kejaksaan Biak Numfor, menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, setelah pihaknya menyetaknya berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21).

“Kami telah menerbitkan surat P-21 terhadap Polres Supiori terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang melibatkan kepala Dinas PU kabupaten Supiori,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi, Jumat (11/9) malam.

Ia pun menjelaskan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, dimana keduanya Terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp.3.4 milliar di tahun 2015.

“Pekerjaan jembatan itu tidak selesai yang mana hasil pemeriksaan dan audit BPKP kerugian negara mencapai hingga Rp. 460.423.059,23,” cetusnya.

Ia pu menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka yakni WG dan rekannya DK dijerat pasal 2, 3, jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura guna diproses,”tegasnya.

Kajari pun menambahkan kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana prosesnya, namun akhirnya kasus ini pun naik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.”Kasus ini sudah lama bolak-balik Polres Supiori dan Kejaksaan Biak, tapi akhirnya bisa P-21 juga,” tegasnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 16:30 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026

7 Juni 2026 - 17:18 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok

7 Juni 2026 - 08:11 WIB

Trending di HUKRIM