JAYAPURA IP – Kejaksaan Negeri Biak Numfor dalam waktu dekat akan segera menyidangkan kepala dinas pekerjaan umum Kabupaten Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, keduanya diduga terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp.3.4 milliar di tahun 2015.
Persidangan ini dilakukan setelah, Kejaksaan Biak Numfor, menerima berkas perkara kasus dugaan korupsi kasus pembangunan jembatan Beton Kali Srodwe Supiori, setelah pihaknya menyetaknya berkas perkara kasus tersebut lengkap (P-21).
“Kami telah menerbitkan surat P-21 terhadap Polres Supiori terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan yang melibatkan kepala Dinas PU kabupaten Supiori,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H ketika dikonfirmasi, Jumat (11/9) malam.
Ia pun menjelaskan kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Supiori yang ditetapkan sebagai tersangka yakni WG, dan rekannya DK merupakan kontraktor, dimana keduanya Terlibat kasus pembangunan jembatan yang tidak rampung dengan total anggaran Rp.3.4 milliar di tahun 2015.
“Pekerjaan jembatan itu tidak selesai yang mana hasil pemeriksaan dan audit BPKP kerugian negara mencapai hingga Rp. 460.423.059,23,” cetusnya.
Ia pu menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka yakni WG dan rekannya DK dijerat pasal 2, 3, jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
“Berkas perkara sudah kami nyatakan lengkap dan dalam waktu dekat tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura guna diproses,”tegasnya.
Kajari pun menambahkan kasus dugaan korupsi ini sempat menjadi pertanyaan bagi masyarakat sejauh mana prosesnya, namun akhirnya kasus ini pun naik dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.”Kasus ini sudah lama bolak-balik Polres Supiori dan Kejaksaan Biak, tapi akhirnya bisa P-21 juga,” tegasnya. (Redaksi)