Kurir Narkoba Jaringan Asing, Ditangkap Saat Beraksi di Jayapura

Kapolresta Jayapura, AKBP. Gustav Urbinas saat memberikan pres konfrens penangkapan kedua tersangka narkotika di Mapolresta Jayapura, Senin (7/9)/Foto-Redaksi.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura, menangkap Alphonse Norimo (48), warga negara  asing asal Vanimo   Provinsi Sandaun, Negara  Papua New Guinea, ia ditangkap setelah menyelundupkan narkoba jenis ganja ke Jayapura.

Selain menangkap Alphonse Norimo (48), Polisi  juga menangkap Sriyei Lodwik Oyaitouw,  warga jalan Pendidikan Distrik Abepura,  yang merupakan eks narapidana narkoba, keduanya ditangkap pada  Kamis, (3/9) sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan  belakang perumahan Taboria Distrik Abepura Kota Jayapura.

banner 325x300

Kapolresta Jayapura, AKBP. Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Senin (7/9) mengakui, penangkapan ini bermula saat Polisi  mendapatkan informasi tentang masuknya narkotika jenis ganja diwilayah Abepura,

Polisi kemudian  berhasil menangkap kedua tersangka,  dan mengamanan  2 bungkus platban cokelat yang berisi 4 (bmpat) paketan ganja siap jual tepatnya disamping salah satu tersangka

Dari hasil interogasi anggota melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan rumah tersangka Sriyei lodiwik oyaitouw yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, dan  saat dilakukan penggeledahan anggota mendapati 1 (satu) buah plastik hitam ukuran besar yang berisi 5  karung beras uk 10 kg berisi narkotika jenis ganja.

pada saat diamankan tersangka tidak nielakukan perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti  narkotika jenis ganja  seberat 3,571 kg diamankan disatuan Resnarkoba Polresta Jayapura kota guna proses hukum selanjutnya.

“Tersangka AN, bisa dibilang Bandar sekaligus kurir, sebab ia  mendatangkan narkotika jenis ganja dari PNG untuk diedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya, dan saat tiba di Jayapura, ia sudah mempunyai orang-orang  yang siap untuk mengedarkan, “ ujarnya

Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *