JAYAPURA IP,- Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura, menangkap Alphonse Norimo (48), warga negara asing asal Vanimo Provinsi Sandaun, Negara Papua New Guinea, ia ditangkap setelah menyelundupkan narkoba jenis ganja ke Jayapura.
Selain menangkap Alphonse Norimo (48), Polisi juga menangkap Sriyei Lodwik Oyaitouw, warga jalan Pendidikan Distrik Abepura, yang merupakan eks narapidana narkoba, keduanya ditangkap pada Kamis, (3/9) sekitar pukul 21.00 WIT, di kawasan belakang perumahan Taboria Distrik Abepura Kota Jayapura.
Kapolresta Jayapura, AKBP. Gustav Urbinas kepada wartawan di Jayapura, Senin (7/9) mengakui, penangkapan ini bermula saat Polisi mendapatkan informasi tentang masuknya narkotika jenis ganja diwilayah Abepura,
Polisi kemudian berhasil menangkap kedua tersangka, dan mengamanan 2 bungkus platban cokelat yang berisi 4 (bmpat) paketan ganja siap jual tepatnya disamping salah satu tersangka
Dari hasil interogasi anggota melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan rumah tersangka Sriyei lodiwik oyaitouw yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, dan saat dilakukan penggeledahan anggota mendapati 1 (satu) buah plastik hitam ukuran besar yang berisi 5 karung beras uk 10 kg berisi narkotika jenis ganja.
pada saat diamankan tersangka tidak nielakukan perlawanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,571 kg diamankan disatuan Resnarkoba Polresta Jayapura kota guna proses hukum selanjutnya.
“Tersangka AN, bisa dibilang Bandar sekaligus kurir, sebab ia mendatangkan narkotika jenis ganja dari PNG untuk diedarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya, dan saat tiba di Jayapura, ia sudah mempunyai orang-orang yang siap untuk mengedarkan, “ ujarnya
Akibat perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (Redaksi)