Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah dan Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Puncak Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

BERITA UTAMA

Curang Dalam Pilkada, Ketua KPU Supiori Dituntut 5 Tahun Penjara

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH. Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH.

JAYAPURA IP,- Kejaksaan Negeri Biak Numfor menuntut Ketua KPU Supiori, Buziri Ronal Korwa divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000, lantaran terbukti melanggar pasal 180 ayat (1)  Undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Daerah, yang mana merugikan salah satu bakal calon Bupati Kabupaten Supiori.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih S.H, M.H, menjelaskan ketua KPU Supiori didakwa melakukan pelangaran yang mengakibatkan salah satu bakal calon pasangan perseorangan yaitu Calon Bupati Supiori Sdr. Yotam Wakum,SH dan calon Wakil Bupati Supiori Sdr. Fery Mambenar kehilangan haknya pada tahapan Pemilukada Desember 2020.

“Kasihan nasib calon perseorangan, yang seharusnya bisa lolos tahapan selanjutnya, hanya  karena ulah oknum penyelenggara pemilu KPU Supiori, membuat hilangnya hak calon kepala daerah. Ini yang membuat kajari biak Numfor tidak akan mentolelir perbuatan ketua KPU Supiori aktif,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8).

Erwin Berharap agar kasus yang menjerat Ketua KPU Supiori aktif bisa menjadi  contoh  bagi Ketua dan Komisioner KPU di seluruh Indonesia untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon kepala daerah.

“Semoga kasus ketua KPU Supiori tahun 2020 ini menjadi pembelajaran buat seluruh ketua KPU di Indonesia, agar bekerja dengan baik dan benar, jujur itu akan membuat kita tenang bekerja, sedangkan curang akan membuat diri susah di kemudian hari,” pungkasnya

Dikatakan, kasus yang ketua KPU Supiori tidak terlepas dari kerja tim Bawaslu bersama Polres Supiori dan JPU Kejari Biak Numfor (Gakumdu) hingga berhasil membawa terdakwa ketua KPU Supiori Aktif  ke pengadilan Negeri  Biak Numfor.

“Selama persidangan yang bersangkutan tidak koperatif, berbelit belit, sehingga Kejari Biak Numfor keputusan menuntut ketua KPU cukup tinggi dengan tuntutan 5 tahun penjara,” ungapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 16:30 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026

7 Juni 2026 - 17:18 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok

7 Juni 2026 - 08:11 WIB

Trending di HUKRIM