Kepala BPKAD Biak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Guru

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH.
banner 468x60

JAYAPURA IP– Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan LY dan HR mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak,  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengungkapkan dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka danLY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya via seluler Rabu  (26/8).

banner 325x300

Dijelaskan, penetapan keeduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan  Nomor sprint. 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020.

“Untuk kerugian negara, Kami  telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, untuk nilai kerugian negara yang akan dituangkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga kini pihakanya telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan dua alat bukt, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

“Kami masih kembangkan, akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut sehingga  uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru konttak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016,” bebernya.

Kasus tersebut terlang cukup menarik, uang senilai Rp.7,5 M tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya, dimana setelah dicairkan kemudian disimpan dirumah salah satu tersangka selama 3 bulan.

“Uang di tarik tunai dari bank Papua pada 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik,” ungkapnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *