No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home BERITA UTAMA

Kepala BPKAD Biak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Guru

admin by admin
Agustus 26, 2020
in BERITA UTAMA, HUKRIM
0
Kepala BPKAD Biak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Guru

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH.

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA IP– Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan LY dan HR mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak,  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengungkapkan dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka danLY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya via seluler Rabu  (26/8).

Dijelaskan, penetapan keeduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan  Nomor sprint. 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020.

“Untuk kerugian negara, Kami  telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, untuk nilai kerugian negara yang akan dituangkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga kini pihakanya telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan dua alat bukt, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

“Kami masih kembangkan, akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut sehingga  uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru konttak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016,” bebernya.

Kasus tersebut terlang cukup menarik, uang senilai Rp.7,5 M tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya, dimana setelah dicairkan kemudian disimpan dirumah salah satu tersangka selama 3 bulan.

“Uang di tarik tunai dari bank Papua pada 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik,” ungkapnya. (Redaksi)

Previous Post

SDM Jadi Kendala Pengembangan Sepakbola di Papua

Next Post

Kapolda Papua Ancam Tindak Anggota Yang Enggan Terapkan 3M+1T

admin

admin

Next Post
Kapolda Papua Ancam Tindak Anggota Yang Enggan Terapkan 3M+1T

Kapolda Papua Ancam Tindak Anggota Yang Enggan Terapkan 3M+1T

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Beredar  Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Beredar Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Agustus 14, 2020
Cerita Korban Kebakaran di APO , Hanya Ijasah Yang Terselamatkan

Cerita Korban Kebakaran di APO , Hanya Ijasah Yang Terselamatkan

November 26, 2020
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

0
Pemprov Papua : Mendagri Tak Pernah Sebut Papua Salah Susun RAPBD

Pemprov Papua : Mendagri Tak Pernah Sebut Papua Salah Susun RAPBD

Januari 20, 2021
JPU Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Ke PN Serui

JPU Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Ke PN Serui

Januari 19, 2021
Dua Pelaku Pembunuhan di Yapen Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pembunuhan di Yapen Ditangkap Polisi

Januari 15, 2021
Tak Lakukan PSBB, Kota Jayapura Perketat Pengawasan Prokes

Tak Lakukan PSBB, Kota Jayapura Perketat Pengawasan Prokes

Januari 14, 2021

Recent News

Pemprov Papua : Mendagri Tak Pernah Sebut Papua Salah Susun RAPBD

Pemprov Papua : Mendagri Tak Pernah Sebut Papua Salah Susun RAPBD

Januari 20, 2021
JPU Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Ke PN Serui

JPU Limpahkan 11 Berkas Tersangka Tindak Pidana Pilkada Waropen Ke PN Serui

Januari 19, 2021
Dua Pelaku Pembunuhan di Yapen Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pembunuhan di Yapen Ditangkap Polisi

Januari 15, 2021
Tak Lakukan PSBB, Kota Jayapura Perketat Pengawasan Prokes

Tak Lakukan PSBB, Kota Jayapura Perketat Pengawasan Prokes

Januari 14, 2021
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL

© INFOPAPUA.ID | 2020