Menu

Mode Gelap
Gubernur Papua: RSUP Jayapura Jadi Contoh Penguatan Layanan Kesehatan di Tanah Papua Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik Pengamanan Ibadah Satgas Damai Cartenz Berikan Rasa Aman bagi Jemaat di Kabupaten Puncak Satgas Damai Cartenz Amankan Ibadah dan Laksanakan Patroli Jalan Kaki di Puncak Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

BERITA UTAMA

Kepala BPKAD Biak Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Guru

badge-check


					Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH. Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH.

JAYAPURA IP– Kejaksaan Negeri Biak Numfor menetapkan LY dan HR mantan Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak,  dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7,5 Milliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Erwin PH Saragih SH. MH mengungkapkan dua tersangka itu yakni LY dan HR yang merupakan mantan Kadis dan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Biak. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka danLY saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor,” ujarnya via seluler Rabu  (26/8).

Dijelaskan, penetapan keeduanya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri Biak Numfor Nomor sprint. 16/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020, dan  Nomor sprint. 17/R.1.12/fd.1/08/2020. Tanggal 18 agustus 2020.

“Untuk kerugian negara, Kami  telah berkoordinasi dengan BPKP Papua, untuk nilai kerugian negara yang akan dituangkan dalam waktu dekat,” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga kini pihakanya telah memeriksa sedikit 117 orang saksi dan menemukan dua alat bukt, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemotongan insentif 263 guru guru kontrak tahun 2015-2016 senilai Rp. 7.574.400.000

“Kami masih kembangkan, akan ada tambahan tersangka karena penandatanganan SP2D tersebut sehingga  uang cair dari rekening kas daerah biak, padahal di ketahui proses rekrutmen 263 guru konttak baru dilaksanakan Januari-Februari 2016 dan guru kontrak baru mulai bekerja bulan Maret 2016,” bebernya.

Kasus tersebut terlang cukup menarik, uang senilai Rp.7,5 M tersebut setelah dicairkan, lalu disimpan di salah satu rumah tersangka selama tiga bulan lebihnya, dimana setelah dicairkan kemudian disimpan dirumah salah satu tersangka selama 3 bulan.

“Uang di tarik tunai dari bank Papua pada 29 Desember 2015 disimpan dirumah tersangka selama 3 bulan. Jangankan 3 bulan, sehari saja uang negara keluar dari rekening kas daerah disimpan pribadi itu sudah merupakan perbuatan melawan hukum, Ini kejanggalan yang akan di gali dan didalami oleh tim penyidik,” ungkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 16:30 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Terduga Perantara Senjata Api Jaringan KKB di Sarmi

7 Juni 2026 - 17:20 WIB

DPO Kasus Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia Berhasil Diamankan Satgas Ops Damai Cartenz 2026

7 Juni 2026 - 17:18 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tangkap Terduga Anggota KKB Kepala Air Terkait Penembakan Karyawan PT Freeport Indonesia

7 Juni 2026 - 12:17 WIB

Patroli Humanis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Kiwirok

7 Juni 2026 - 08:11 WIB

Trending di HUKRIM