JAYAPURA IP,-Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw, menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dan ASN serta Polres Jajaran untuk dalam menjalankan tugasnya baik di lingkungan Kantor maupun di luar kantor agar wajib menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan tidak melakukan aktifitas dalam jumlah yang banyak (Tidak berkerumun).
Hal ini juga diwajibkan bukan hanya terhadap anggota Polri tetap keluarga juga di rumah wajib menerapkan Protokol Kesehatan, ini semua dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Papua.
“Apabila penegasan ini tidak diindahkan oleh Personil Polri, ASN dan Polres Jajaran, diperintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja yang ada di Polda maupun Polres Jajaran untuk melakukan Tindakan Disiplin kepada personil yang melanggar,” tandasnya di Jayapura, Rabu (26/8).
Selama ini TNI-Polri telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan mendukung Program pemerintah yakni melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum melalui Satgas yang telah dibentuk yaitu Satgas Aman Nusa II Matoa 2020.
“Upaya yang telah dilakukan oleh anggota Polri baik itu di Polda Papua dan Polres Jajaran, dengan membagikan masker kepada masyarakat, mendirikan dapur umum serta berkerja sama dengan The Spirit Of Papua untuk memberikan bantuan sembako kepada warga yang terdampak Covid-19,” ungkapnya
Dengan mengajak personil Polri dan warga untuk wajib menggunakan masker saat beraktifitas sebagai Gaya Hidup guna menuju adaptasi kebiasaan baru yang merupakan program pemerintah pusat.
“TNI-Polri siap mendukung Program pemerintah, dengan harapan situasi pandemi ini kita bisa lewati bersama dengan menerapkan 3M+1T ( Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menggunakan Masker + Tidak Berkerumun),” tandasnya. (Redaksi)