Sekretaris KPU Supiori Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana

Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin PH Saragih SH. MH/ Foto-Redaksi
banner 468x60

JAYAPURA IP – Penyidik  tindak pidana khsusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, resmi  menetapkan NM Sekertaris KPU Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Supiori Tahun 2019 senilai Rp.1,7 Milliar.

Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin PH Saragih SH. MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (25/8). Dikatakan penetapan tersangka NM berdasarkan dua alat bukti yang dimliki penyidik Kejaksaan.

banner 325x300

“Memang benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan, dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten  Supiori Tahun 2019 senilai Rp.1,7 Milliar ” ujarnya

Dikatakan, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020,  kendati telah menetapkan tersangka, Kejaksaan masih  melakukan koordinasi dengan BPKP Papua terkait dengan kerugian negara.

“Terkait dengan kerugian negara, Kami masih berkoordinasi dengan pihak  terkait, untuk mengetahui  kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp.1,7 Milliar,” ungkapnya

Ditambahakan,  penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan KPU Supriori tersebut,  sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi korupsi, mesikpun dengan sumber daya manusia yang seadanya.

“Meski dengan SDM yang terbatas, tidak membuat Kejari biak dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *