JAYAPURA IP – Penyidik tindak pidana khsusus Kejaksaan Negeri Biak Numfor, resmi menetapkan NM Sekertaris KPU Supiori sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Tahun 2019 senilai Rp.1,7 Milliar.
Demikian diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri Biak, Erwin PH Saragih SH. MH ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (25/8). Dikatakan penetapan tersangka NM berdasarkan dua alat bukti yang dimliki penyidik Kejaksaan.
“Memang benar kami telah menetapkan NM sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kami kumpulkan, dalam dugaan kasus penyalahgunaan Dana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Supiori Tahun 2019 senilai Rp.1,7 Milliar ” ujarnya
Dikatakan, penetapan tersangka terhadap NM berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri biak nomor : Print-14/T.1.12/Fd.1/08/2020, tanggal 19 Agustus 2020, kendati telah menetapkan tersangka, Kejaksaan masih melakukan koordinasi dengan BPKP Papua terkait dengan kerugian negara.
“Terkait dengan kerugian negara, Kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk mengetahui kerugian negara dari total anggaran dana KPU Supiori senilai Rp.1,7 Milliar,” ungkapnya
Ditambahakan, penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan KPU Supriori tersebut, sebagai bukti keseriusan pihaknya dalam memerangi korupsi, mesikpun dengan sumber daya manusia yang seadanya.
“Meski dengan SDM yang terbatas, tidak membuat Kejari biak dan jajarannya untuk terus bergerak menyelesaikan kasus kasus yang saat ini tengah di tangani oleh Kejari biak Numfor. (Redaksi)