Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

BERITA UTAMA

AKBP. Urbinas : Kelompok Bertentangan Dengan NKRI Tak DIijinkan Melakukan Aksi di Jayapura

badge-check


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi

JAYAPURA IP,- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mengijinkan kelompok manapun yang bertentangan dengan NRKI, untuk melakukan aksinya di Kota Jayapura, jika masih tetap bersikeras untuk melakukan aksi maka akan dibubarkan secara paksa.

Polisi tidak akan membatasi aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum , asalkan susuai perudang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, apabila tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara republic Indonesia,jika konteksnya mengara kesitu kami tidak ijinkan, serta berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dikatakan, sejak sejak Maret lalu awal mulainya Pamdemi Covid-19 , Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum, jika ada yang ingin menyampaikan pendapat hanya difasilitasi untuk audens.


“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.

Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan kasi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” ungkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan*

18 Juli 2026 - 10:35 WIB

Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo

17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira

16 Juli 2026 - 10:42 WIB

Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

16 Juli 2026 - 10:11 WIB

Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel

16 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di HUKRIM