Menu

Mode Gelap
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Patroli Gabungan Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan di Sugapa DPR Dukung Langkah Perbaikan Stadion Lukas Enembe 8 Pemuda Suku Kamoro Lulus IPN, Siap Kerja di Industri Perhotelan Satgas Damai Cartenz Tanamkan Semangat Belajar kepada Pelajar di Distrik Sinak Patroli Humanis Satgas Damai Cartenz di Sugapa, Wujudkan Rasa Aman bagi Masyarakat

BERITA UTAMA

AKBP. Urbinas : Kelompok Bertentangan Dengan NKRI Tak DIijinkan Melakukan Aksi di Jayapura

badge-check


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi

JAYAPURA IP,- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mengijinkan kelompok manapun yang bertentangan dengan NRKI, untuk melakukan aksinya di Kota Jayapura, jika masih tetap bersikeras untuk melakukan aksi maka akan dibubarkan secara paksa.

Polisi tidak akan membatasi aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum , asalkan susuai perudang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, apabila tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara republic Indonesia,jika konteksnya mengara kesitu kami tidak ijinkan, serta berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dikatakan, sejak sejak Maret lalu awal mulainya Pamdemi Covid-19 , Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum, jika ada yang ingin menyampaikan pendapat hanya difasilitasi untuk audens.


“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.

Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan kasi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” ungkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Gabungan Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan di Sugapa

14 Mei 2026 - 19:22 WIB

DPR Dukung Langkah Perbaikan Stadion Lukas Enembe

13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Persipura Gagal Promosi ke Liga 1, Kericuhan Pecah di Stadion Lukas Enembe

9 Mei 2026 - 13:46 WIB

Satgas Ops Cartenz Dalami Jaringan KKB di Yahukimo, Satu Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan

5 Mei 2026 - 07:17 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Melaksanakan Respons Cepat Kejadian Dugaan Percobaan Penembakan di Dekai

30 April 2026 - 19:36 WIB

Trending di HUKRIM