Menu

Mode Gelap
Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Jadi Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya Diduga memiliki keterkaitan dengan KKB, Seorang Pria Diamankan Satgas Damai Cartenz di Intan Jaya Tokoh Pemuda Papua Kecam Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo dan Mendukung Langkah Penegakan Hukum Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Oksibil Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat dan Jaga Situasi Tetap Kondusif Patroli Dialogis dan Layanan Kesehatan Warnai Kegiatan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Distrik Sinak

BERITA UTAMA

AKBP. Urbinas : Kelompok Bertentangan Dengan NKRI Tak DIijinkan Melakukan Aksi di Jayapura

badge-check


					Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi Perbesar

Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas./ redaksi

JAYAPURA IP,- Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mengijinkan kelompok manapun yang bertentangan dengan NRKI, untuk melakukan aksinya di Kota Jayapura, jika masih tetap bersikeras untuk melakukan aksi maka akan dibubarkan secara paksa.

Polisi tidak akan membatasi aksi masyarakat dalam menyampaikan pendapat dimuka umum , asalkan susuai perudang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Silahkan saja mau menyampaikan pendapat dimuka umum, itu hak semua warga negara. Yang jelas harus ikuti aturan yang ada, apabila tidak menjaga persatuan dan kesatuan negara republic Indonesia,jika konteksnya mengara kesitu kami tidak ijinkan, serta berpotensi mengganggu kedulatan negara serta potensi gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Dikatakan, sejak sejak Maret lalu awal mulainya Pamdemi Covid-19 , Polresta Jayapura Kota tidak pernah mengeluarkan ijin keramaian terkait penyampaian pendapat dimuka umum, jika ada yang ingin menyampaikan pendapat hanya difasilitasi untuk audens.


“Kami sejak Maret tidak keluarkan ijin keramaian, kalua pun ada itu hanya untuk audensi demi kepentingan umum. Tapi dengan catatan kalua berpotensi terjadi kekacauan dan ada unsur ancaman maka kami tidak berikan ijin,” tegasnya.

Sementara terkait dengan aksi pembubaran paksa yang dilakukan pihaknya terhadap sekelompok masa yang mengatasnamakan ULMWP itu memang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kenapa Kami bubarkan karena dua hal point penting yang merupakan dasar yang berpatokan dalam undang-undang tidak penuhi sehingga kami tidak keluarkan ijin. Bahkan mereka nekat melakukan kasi sehingga kami terpaksa bubarkan, dimana ketika itu sempat terjadi bentrok yang mana mereka melempari petugas dengan batu,” ungkapnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

27 Juli 2026 - 08:35 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Jadi Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya

26 Juli 2026 - 07:53 WIB

Diduga memiliki keterkaitan dengan KKB, Seorang Pria Diamankan Satgas Damai Cartenz di Intan Jaya

26 Juli 2026 - 01:02 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangani Insiden di Yahukimo, Satu Personel Gugur Saat Bertugas

22 Juli 2026 - 07:57 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan*

18 Juli 2026 - 10:35 WIB

Trending di BERITA UTAMA