JAYAPURA IP,- Penyidik Satuan Reksrim Polres Keerom menetapkan YB, (40), SDB, (25),dan MS (51) sebagai tersangka dalam kasus penggelapan Bansos berupa beras untuk warga Kabupaten Keerom yang terdampak Covid 19 ,saat ini berkas perkara telah di memasuki Tahap I pada 21 Juli 2020 lalu.
Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan bukti DO (Delivery Order) yang diperoleh dari Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Papua bahwasa nya ada indikasi penggelapan beras bulog untuk Bansos Covid-19, Timsus Polres Keerom dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu Bertu Haridyka, Sik.
Setelah melakukan penyelidikan, tepatnya di jalan Poros Arso VII Kabupaten Keerom, tim mendapati 3 (tiga) buah Truk pengangkut beras bansos, dan kemudian melakukan pengecekan dan mendapati beberapa karung beras yang tidak lagi sesuai dengan berat semestinya. Selanjutnya tim membawa truk dan Supir beserta kernet ke Mapolres Keerom guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa ketiga pelaku menjual beras dengan cara mengurangi isi dari beberapa karung beras dan mendapatkan uang sebesar Rp 1.600.000,- , kemudian menurunkan beras sebanyak 5 (lima) karung di salah satu Warung yang berada di Kampung Koya Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Adapun para tersangka yakni,Yesaya Bonai, (40) warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura (supir truk), Sale Denny Bonay, (25), warga Jalan Palam Bhayangkara I Kec Jayapura Utara Kota Jayapura (supir truk), Maykel Sroyer, (51), warga Jalan Pemuda Kloofkamp Distrik Jayapura Utara (supir truk).
Dalam kasus tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, Uang tunai sebesar Rp 5.600.000 (hasil penjualan beras), 26 buah karung Beras bulog sebesar 1300 kg, 3 lembar surat pengantar jalan (delivery order) beras, 1 unit truk Canter warna Kuning Nopol PA 8816 AH, 1 unit truk Toyota warna merah Nopol DS 9991 A, dan 1 unit truk Toyota warna hijau tanpa nopol.
Kabid Humas Polda Papua Drs Ahmad Musthofa Kamal S.H, Selasa (28/7) mengatakan setelah penyidik melakukan tahap I selanjutnya menunggu apakah ada petunjuk (P-19) dari Kejaksaan dan akan melengkapi petunjuk tersebut. Sementara saat ini ke Tiga tersangka telah di tahan di Rumah tahanan Mapolres Keerom.
“Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan Pasal 78 jo Pasal 65 UU RI No 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Pasal 372 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman penjara Minimal (4 tahun penjara) Maksimal (20 tahun Penjara),” ujar Kamal.
Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi melakukan kecurangan untuk mencari keuntungan di tengah pandemi Covid 19. (Redaksi)