JAYAPURA IP,-Pelarian MR alias Burhan (41) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah akhirnya berakhir di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, Burhan ditangkap Polisi setempat, setelah Polresta Jayapura Kota melakukan koordinasi setelah megetahui tersangka berada di Maluku.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd, melalui Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK ketika di Konfirmasi Senin (27/7) mengungkapkan pelaku ditangkap di Kabupaten Buru Provinsi Maluku usai pihaknya berkoordinasi dengan Polres Buru.
“Pelaku ditangkap saat berada di atas kapal KM.Gunung Dempo yang bersandar di pelabuhan Namlea. Dimana ketika itu kami menerima informasi keberadaannya sehingga kami langsung berkomunikasi dengan rekan- rekan Reskrim disana,” bebernya.
Dijelaksan setelah pelaku diamankan tanggal 17 Juli lalu oleh Polisi setempat, Polresta Jayapura Kota kemudian memberangkatkan personil Sat Reskrim ke Kabupaten Buru untuk membawa pelaku ke Polresta Jayapura Kota untuk membawa tersangk ke Jayapura untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, namun tersangka baru tiba di Jayapura pada sabtu 25 Juli lalu lantaran kendala penerbangan.
“Pelaku ditangkap berdasarkan tiga laporan polisi tentang Kasus penipuan dan penggelapan di Mapolresta Jayapura Kota,pelaku mengakui melakukan hal tersebut lebih dari sekali dengan korban yang berbeda, namun baru tiga orang yang melaporkannya,” ucapnya.
Mantan Kapolres Jayapura ini mengungkapkan, dalam melakukan aksi kejahatanya di Jayapura, pelaku menggunakan modus menyewa mobil rental, namun setelah berhasil menyewa mobil, tersangka kemudian menjualnya dan hasilnya dipakai untuk foya-foya bersama wanita idamannya.
“Adapun motif pelaku dengan cara berpura-pura meminjam dan mengontrak mobil atau truk untuk proyek kemudian pelaku menjualnya. Hasil kejahatannya digunakan pelaku berfoya-foya bersama selingkuhannya,” bebernya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak bekerja sendiri namun bersama seorang rekannya serta mempunyai seorang penadah yang selalu siap membeli mobil dan truk yang di bawa pelaku dari hasil penipuan serta penggelapan.
Ditambahkan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota dimana sebelumnya telah dijemput di Ambon usai ditangkap. Bahkan pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut mengingat ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya, tersangka MR alias Burhan (41) dijerat Pasal 378 dan 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun,” tandasnya (al)