Menu

Mode Gelap
Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Warga Muara Puncak Jaya Lewat Patroli Jalan Kaki Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Wamendagri Tinjau Pengungsi Konflik Suku di Jayawijaya Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz Komnas HAM Apresiasi Penghentian Pembangunan Dermaga Satrol di Areal Gereja GKI Pengharapan Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Hadir Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok

BERITA UTAMA

Tidak Benar Papua “Tutup Pintu”

badge-check


					Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Ricky Ambrauw. Perbesar

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Ricky Ambrauw.

JAYAPURA IP,- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Ricky Ambrauw membantah informasi yang berkembang bahwa Pemerintah akan kembali menutup akses pintu masuk ke Papua, seperti  yang dilakukan sebelumnya, Pemerintah tetap melakukan PSDD yang direlaksasi sesuai SK Gubernur Papua  pada 3 Juli lalu.

“ Tidak ada keputusan soal lock down  dan bahkan tidak ada penyampaian soal penutupan, kita masih tetap mengacu pada sk Gubernur Papua tanggal 3 Juli dengan masa PSDD hingga 31 Juli mendatang, jadi isu soal lockdown itu tidak benar,” tandasnya  di Jayapura, Rabu (22/7).

Sementara itu, bagi warga yang memiliki KTP Papua dan ingin kembali ke Papua, hanya perlu melakukan rapid test dengan hasil non reakif, dan tidak perlu mengurus surat  persetujuan keluar masuk (SPKM).

Dikatakan syarat utama calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR bagi yang tidak ber KTP Papua dengan pengecualian, dan hasil Rappid Tes bagi yang ber KTP Papua.

“Yang bukan KTP Papua, dan tidak bekerja di Papua dan masuk ke Papua baik Udara dan Laut, wajib mengantongi SPKM dan hasil PCR Negatif, ketika tiba di Jayapura, membuat pernyataan sanggup membiayai jika sakit selama di Papua,” ujar  Ricky di Jayapura, Kamis (23/7).

Dijelaskan, sementara  bagi warga yang memiliki KTP Papua, baik keluar maupun masuk ke Papua, hanya diwajibkan memiliki Rapid Tes dengan hasil Non Reaktif, namun bagi yang tidak ber KTP Papua yang ingin keluar dari Papua, oleh Pemerintah mewajibkan mengurus SPKM, namun harus membuat surat pernyataan, tidak akan kembali selama masa pendemik. 

“ Jikapun yang bersangkutan akan kembali ke Papua, maka ada permohonan ijin yang harus di lakukan termasuk pernyataan,” katanya.

Ia kembali menekankan bahwasanya, hasil tes PCR dan SPKM tersebut, tidak diberlakukan untuk pekerja yang tidak ber KTP Papua, seperti ASN, TNI/Polri atau pekerja dengan waktu terbatas. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Hadir di Tengah Warga Muara Puncak Jaya Lewat Patroli Jalan Kaki

19 Mei 2026 - 19:10 WIB

Pangdam XVII/Cenderawasih Dampingi Wamendagri Tinjau Pengungsi Konflik Suku di Jayawijaya

18 Mei 2026 - 18:34 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Amankan Peresmian Gereja di Kiwirok, Wujudkan Ibadah Aman dan Penuh Kedamaian

18 Mei 2026 - 06:23 WIB

Tokoh Pemuda Timika Ajak Generasi Muda Papua Jaga Perdamaian dan Dukung Situasi Kamtibmas Kondusif

16 Mei 2026 - 20:11 WIB

Patroli Gabungan Ops Damai Cartenz 2026 Jaga Stabilitas Keamanan di Sugapa

14 Mei 2026 - 19:22 WIB

Trending di HUKRIM