JAYAPURA IP,- Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Ricky Ambrauw membantah informasi yang berkembang bahwa Pemerintah akan kembali menutup akses pintu masuk ke Papua, seperti yang dilakukan sebelumnya, Pemerintah tetap melakukan PSDD yang direlaksasi sesuai SK Gubernur Papua pada 3 Juli lalu.
“ Tidak ada keputusan soal lock down dan bahkan tidak ada penyampaian soal penutupan, kita masih tetap mengacu pada sk Gubernur Papua tanggal 3 Juli dengan masa PSDD hingga 31 Juli mendatang, jadi isu soal lockdown itu tidak benar,” tandasnya di Jayapura, Rabu (22/7).
Sementara itu, bagi warga yang memiliki KTP Papua dan ingin kembali ke Papua, hanya perlu melakukan rapid test dengan hasil non reakif, dan tidak perlu mengurus surat persetujuan keluar masuk (SPKM).
Dikatakan syarat utama calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR bagi yang tidak ber KTP Papua dengan pengecualian, dan hasil Rappid Tes bagi yang ber KTP Papua.
“Yang bukan KTP Papua, dan tidak bekerja di Papua dan masuk ke Papua baik Udara dan Laut, wajib mengantongi SPKM dan hasil PCR Negatif, ketika tiba di Jayapura, membuat pernyataan sanggup membiayai jika sakit selama di Papua,” ujar Ricky di Jayapura, Kamis (23/7).
Dijelaskan, sementara bagi warga yang memiliki KTP Papua, baik keluar maupun masuk ke Papua, hanya diwajibkan memiliki Rapid Tes dengan hasil Non Reaktif, namun bagi yang tidak ber KTP Papua yang ingin keluar dari Papua, oleh Pemerintah mewajibkan mengurus SPKM, namun harus membuat surat pernyataan, tidak akan kembali selama masa pendemik.
“ Jikapun yang bersangkutan akan kembali ke Papua, maka ada permohonan ijin yang harus di lakukan termasuk pernyataan,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwasanya, hasil tes PCR dan SPKM tersebut, tidak diberlakukan untuk pekerja yang tidak ber KTP Papua, seperti ASN, TNI/Polri atau pekerja dengan waktu terbatas. (Redaksi)