JAYAPURA IP,-Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap mantan narapidana kasus narkotika berinisial MYT, 34 tahun atas dugaan peredaran sabu di kawasan Kota Jayapura, Papua, Selasa 21 Juli 2020.
Dalam penangkapan itu, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 80 gram sabu, sebuah pistol Air Softgun, timbangan digital serta ponsel genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi sabu.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas dalam keterangan persnya di Jayapura, Kamis (23/7) menyebutkan, tersangka merupakan narapidana narkotika yang bebas dari program asimilasi corona beberapa bulan lalu.
“Tersangka ini residivis kasus narkotika, dia adalah napi asimilasi yang bebas beberapa bulan lalu atas kebijakan Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona,” kata Gustav didampingi Paur Humas Polresta, AKP Jahja Rumra di Mapolresta.
Terungkapnya peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan mantan narapidana yang diduga membawa narkotika dan senjata api di sekitar Pusat Perbelanjaan Kotaraja, Abepura.
Dalam pemantauan Tim Opsnal Satuan Resese Narkoba Polresta mencurigai seorang pria di lokasi. Dari hasil pemeriksaan anggota menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan minuman serta enam paket sabu yang disimpan dalam saku celana.
Tak hanya itu, aparat kembali menemukan empat paket sabu yang disembunyikan dalam noken di rumah tersangka Kampung Tiba-Tiba Abepura. Sementara senjata jenis Air Softgun diserahkan oleh keluarga tersangka keesokan harinya.
“Senjata diserahkan oleh keluarga tersangka di Gereja Kairos Kampung Tiba-Tiba. Proses penyerahan senjata berjalan aman dan lancar,” urainya sembari menerangkan jumlah barang bukti sabu seberat 80 gram yang dikemas dalam 11 paket.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mendatangkan sabu dari Makassar dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang. Rencananya sabu tersebut akan di edarkan di wilayah Jayapura dan sekitarnya. “Patut diduga tersangka ini jaringan pengedar antar provinsi,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga menambahkan, pihaknya masih menelusuri asal usul Air Softgun milik tersangka. Rencananya senjata tersebut akan dibarter dengan ganja di Perbatasan RI-PNG.
“Terkait asal usul kepemilikan Air Softgun masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Tapi menurut penuturan tersangka, Air Softgun akan dibarter dengan ganja di Perbatasan,” ungkap Zulkifli.
Tersangka saat ini telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Jayapura Kota. Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)