Kejati Papua Kejar 15 DPO Korupsi, 2 Mantan Bupati

Kajati Papua, Nikolaus Kondomo, didampingi Wakajati, Agus Salim, saat memberkan keterangan pers di Kantor Kejati Papua, Rabu (22/7).
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Kejaksaan Tinggi Papua masih memburu 15 terpidana dan satu tersangka kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari 16 nama DPO, dua di antaranya merupakan mantan bupati di Papua.

banner 325x300

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo telah memperintahkan jajaran kejaksaan untuk menangkap para DPO dalam Hari Bhakti Adhyaksa ke-60. Kejaksaan Tinggi telah memaksimalkan fungsi intelijen untuk memantau para DPO tersebut.

“Saya ada program khusus, makanya salah satunya adalah program ini  dalam Hari Bhakti harus menangkap DPO. Saya perintahkan, kita bekerjasama dengan Intel Kejaksaan supaya memantau mereka (DPO), kalau mereka ada kita langsung tangkap,” katanya kepada wartawan di Jayapura, Rabu (22/7).

Kejati Papua, sambung Nikolaus, juga akan mendata kembali terpidana yang telah masuk DPPO dan belum menjalani hukuman. “Nanti kita minta berapa (terpidana) yang belum dieksekusi,” tuturnya usai syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke 60 di Kantor Kejati Papua.

Sementara itu Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Alexander Sinuraya menegaskan akan melakukan jemput paksa terhadap para terpidana yang tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Papua.

Seperti eksekusi terhadap terpidana kasus pengadaan alat pemadam kebakaran di Kota Jayapura, Onisimus Meraudje yang dilakukan Kejari Jayapura, Selasa, 21 Juli 2020.  “Kalau dipanggil tidak hadir, kita lakukan jemput paksa. Ada 16 DPO,” bebernya.

Berdasarkan data Pidana Khusus Kejati Papua, dua mantan bupati dimaksud yakni Onesimus Jacob Ramandey, mantan Bupati Waropen tahun 2005-2010,yang telah menyandang status terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak Juli 2019.

Kemudian Philips Wona, mantan Bupati Kepulauan Yapen tahun 2000-2005, yang telah menyandang status terpidana kasus korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung sejak April 2013 silam.

Philips Wona terlibat dalam pencairan dana APBD Yapen tahun 2004-2005 tanpa prosedur dan tidak bisa dipertanggung jawabkan. Total Rp 4,8 miliar yang telah dicairkan oleh yang bersangkutan.

Berikut 16 DPO Kejati Papua yang masih belum tertangkap, Assat Serang, Carolus Pramono, Jeani de Keyzer, Philips Wona, Onesimus Jacub Ramandey, Robert Fonataba, Irfan Laraja, Thomas Tabuni. Christian Randebua Palilu, Dikson Baransano, Fransiskus Mekawa, I Made Jabbon Suyasa Putra, Swarti Parrung, Geisye Yulianti, Harnold Sada, dan  Wahjuding Andajani (tersangka). (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *