Jaksa Eksekusi Eks Kadis Trantip Kota Jayapura

Mantan Kepala Dinas Trantip Kota Jayapura, OM (baju biru), terpidana kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran tahun 2013 yang merugiakan negara puluhan juta rupiah., saat dibawa ke kantor Kejari Jayapura, Selasa (21/7)/Redaksi
banner 468x60

JAYAPURA IP,– Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Papua dan Kejari Jayapura, berhasil mengeksekusi  mantan kepala dinas ketentraman dan ketertiban Kota Jayapura, OM terpidana kasus korupsi pengadaan alat pemadam kebakaran tahun 2013 yang merugiakan negara puluhan juta rupiah.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, kepada wartawan di Kantor Kajari Jayapura mengatakan, terpidana mantan kepala dinas ketentraman dan ketertiban Kota Jayapura, Onisimus Meraudje dieksekusi berdasarkan  putusan Mahkama Agung tahun 2016, yang menghukum dirinya   1,6 bulan penjara,  dengan denda 50 juta, subside 3 bulan, dan uang penganti Rp 71 juta, subside 6 bulan.

banner 325x300

“Kami tangkap dimana berdasarkan putusan mahakama agung RI, telah dihukum 1,6 bulan penjara, denda 50 juta, subside 3 bulan, dan uang penganti Rp 71 juta, subside 6 bulan, jadi kalau tidak bayar uang denda dan penganti akan menjalani tahanan yakni 3 dan 6 bulan,” ujarnya

Dijelaskan, sebelum akhirnya berhasil dieksekusi, terpidana pada tahun 2018 lalu pernah membuat surat penundaan eksekusi dengan alasan sakit, namun dalam surat tersebut tidak disertakan dengan keterangan dokter, dan sejak itu Jaksa hilang kontak dengan diirnya.

Terpidana akhrinya berhasil dieksekusi oleh tim gabungan kejaksaan tinggi dan kejari di Jayapura saat diirnya berada  di salah satu bengkel variasi mobil  di Distrik Jayapura Selatan, Selasa (21/7) sekitar pukul. 14.00 WIT, tanpa melakukan perlawnan ia kemudian dibawa ke Kantor Kajari Jayapura untuk selanjutnya dimasukan dalam Lapas Abepura.

“Terpidana korupsi atas nama OS yang sejak 2018 lalu membuat surat meminta penundaan eksekusi karena alasan sakit, saat penundaan itu kita los kontak,  dan akhinya kita ekesusi saat diirnya bergerak dari kantor Diklat Kotaraja menuju toko vairiasi mobil pukul 14.00,  yang bersangkutan langsung kami tangkap,” ungkapnya

Dijelaskan proses hukum kasus tersebut terjadi pada tahun 2013, terkait kasus korupsi pegadaan sarana parasarana alat-alat pemadaman kebakaran, saat dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Ketentraman dan Ketertiban pada Pemrintah Kota Jayapura,  yang pada tahun 2015 oleh Mahkama Agung di vonis bersalah.

“Kasusnya sendiri tahun 2013, terhadap pengadaan sarana prasarana alat-alat pemadam kebakaran, dengan kerugian negara puluhan juta, karena pekejeraan sudah dikerjakan oleh seseorang namun oleh terpidana tidak dibayarakan,” terangnya. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *