Petisi Tolak Otsus Jilid II Adalah Upaya Provokasi Rakyat

Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw/Redaksi
banner 468x60

JAYAPURA IP,– Kapolda Papua Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan peluncuran petisi rakyat Papua oleh 16 organisasi masyarakat menolak perpanjangan Otonomi Khusus (Otsus) sebagai upaya provokasi masyarakat Papua, menjelang berakhirnya Otsus.

banner 325x300

“Saya tidak setuju kalau mereka akan melakukan kampanye tersebut, itu namanya upaya provokasi,” tegas Kapolda disela – sela coffe morning di hotel aston Jayapura, Jumat (17/7).

Dikatakan Otsus yang diberikan oleh Pemerintah pusat kepada Provinsi Papua sebanarnya tidak gagal. Sebab, jika dikatakan gagal tidak mungkin ana-anak Papua dapat menjadi pemimpin, sekolah pilot serta dokter. “Apa sih memembuat mereka menilai kegagalan Otsus, kalau ada kegagalan kita semua gagal,” kata Kapolda.

Waterpauw meminta kriteria jika Otsus di Papua dikatakan gagal, apabila Otsus dinilai tidak berhasil maka semua anak Papua juga turut gagal, Otsus yang membuat gagal. “Apa kriteria mereka menilai Otsus gagal,semua orang Papua gagal, apa maknanya mereka mengartikan kegagalan Otsus, saya juga gagal dong jadi Kapolda, Otsus yang membuat saya jadi Kapolda,” katanya.

Menurut Waterpauw, masyarakat Papua seharusnya bangga, karena diberikan Otsus oleh Pemerintah sebagai hak kesulungan. “Kita seharusnya bersyukur, saya tidak setuju kalau mereka melakukan upaya-upaya kampanye,” tegas Waterpauw.

Ditegaskan jika sudah ada unsur pelanggaran hukum. Polda Papua akan mengambil tindakan penanganan, namun dirinya berharap tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Seperti diketahui menyikapi pembahasan kelanjutan Otsus jilid II, sebanyak 16 organisasi menyatakan penolakan Otsus dan meluncurkan petisi rakyat Papua untuk digalang di seluruh wilayah Papua. Mereka meminta semua pihak yang membahas Otsus agar mengembalikan kepada rakyat Papua untuk memutuskan.(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *