Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal

Lokasi pertambangan emas ilegal di kawasan Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura yang berhasil diungkap oleh Polresta Jayapura Kota, Jumat 26 Juni 2020/ Foto-ist
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Penyidik Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota, dalam waktu dekat segera menetapkan kasus tambang emas ilegal yang digrebek beberapa waktu lalu  di kawasan Buper Waena, Distrik Heram sebanyajk 21 orang saksi telah diperiksa Polisi.

banner 325x300

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd, kepada wartawan di Mapolresta, Kamis  (16/7) mengungkapkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka dalam kasus penambangan liar tersebut.

“Kasus ini sudah saya atensikan kepada Kasat Reskrim yang baru. Dalam waktu dekat kami akan minta keterangan ahli, lalu kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tandasnya

Dijelaskan diantara  21 saksi yang dimintai keterangan terkait kasus penembangan illegal tersebut, salah satunya yang diketahui berinisial A merupakan penanggung jawab oprasional penambangan, dan segera dipangil oleh penyidik untuk kembali diperiksa.

“Penangung jawab berinisial A sudah kami mintai keterangan pertama, dan dijadwalkan akan dipanggil lagi. Termaksud tiga orang pemilik lahan, sementara sisanya merupakan pekerja dari tambang itu sendiri,”pungkasnya

Sementara itu  untuk Mantan Kasat Reskrim Polresta AKP YF kata Kapolresta, dirinya telah menerbitkan laporan polisi prihal tidak menjalankan tugas pokok serta  mematuhi perintah pimpinan.

“Mengingat yang bersangkutan sudah dimutasikan ke Polda maka kasus itu akan kami serahkan kepada Bid Propam Polda Papua untuk ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Diketahui penggrebakan kasus penambangan illegal dilakukan pada Jumat 26 Juni 2020 lalu di kawasan Buper Waena. Dalam kasus penggrebakan itu 17 orang pekerja diamankan begitupula dengan alat operasioanl penambangan.

Sedangkan pasal yang disangkakan yakni UU yang pertama yakni UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, juga UU 32 tahun 1999 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *