Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

BERITA UTAMA

Perkosa Anak Dibawah Umur ,Miko Ditangkap Polisi

badge-check


					Caption,-Pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur,  NKI alias Miko (19) saat diamankan di Mapolresta Jayapura, Senin (13/7)/Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Caption,-Pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, NKI alias Miko (19) saat diamankan di Mapolresta Jayapura, Senin (13/7)/Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA IP,-Polresta  Jayapura Kota, berhasil menangkap NNI alias Miko (19),  warga Belakang Pasar Hamadi Distrik Jayapura Selatan, karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan, terhadap korban bunga (16) yang masih berstatus pelajar serta memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Kapolres Jayaupura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, melalui Kasubag Humas, AKP. Jahja Rumra,  kepada wartawan di Jayapura, Selasa (14/7), menjelaskan, kejadian pemerkosaan yang dilalukan oleh pelaku terhadap korban terjadi pada Selasa 14 April  lalu.

Kejadian ini bermula, saat  korban yang masih duduk dibangku sekolah dalam perjalanan dari sekolah menuju rumah, namun saat dalam perjalanan korban bertemu dengan pelaku di lapangan Hamadi, pelaku kemudian mengajak untuk mengangar korban pulang ke rumah, karena masih memiliki hubungan keluaga, korban tanpa curiga bersedia diantar oleh pelaku.

“Namun bukannya mengantar korban ke rumah, pelaku justru membawa korban ke Pantai Holtekamp, dan melakukan aksi bejatnya kepada korban, usai melakukan aksinya pelaku kemudian melarikan diri, korban kemudian bersama keluarganya melaporkan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk diproses secara hukum,” ujar Gustav.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura, akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Senin (13/7) sekitar pukul 18.20 wit bertempat di halaman Kantor Lurah Hamadi Distrik Jayapura Selatan.

Penangkapan bermula saat  tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang kumpul bersama dengan teman-temannya di sekitar halaman kantor lurah hamadi distrik japsel. Kemudian tim yang dipimpin langsung oleh kanit opsnal bergerak menuju ke hamadi untuk lakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku tersebut diatas.

“Kemudian tim kembali melanjutkan penyelidikan diseputaran hamadi dan sekitar pukul 18.20 Wit saat pelaku kembali terlihat dan mendatangi teman-temannya di halaman kantor lurah hamadi tim langsung menghampiri pelaku dan lakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kapolres.

Ditambahkan, setelah berhasil mengamankan pelaku,  tim Opsnal kemudian membawa pelaku ke Mapolresta untuk di introgasi, tim kemudian  menyerahkan pelaku dan telah diterima oleh unit PPA untuk di tindak lanjuti. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan*

18 Juli 2026 - 10:35 WIB

Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo

17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira

16 Juli 2026 - 10:42 WIB

Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

16 Juli 2026 - 10:11 WIB

Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel

16 Juli 2026 - 10:07 WIB

Trending di HUKRIM