JAYAPURA IP,- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, tahapan Pilkada kampanye oleh calon kepala daerah boleh dilakukan namun dibatasi jumlah orang yang datang, hal ini untuk menghindari massa yang banyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia, terutama di 11 kabupaten di Papua.
Penegasan ini ditegaskan Tito saat melakukan rapat koordinasi kesiapan Pilkada serentak dengan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, KPU Papua, Bawaslu Papua, dan Forkopimdan, Provinsi Papua, Jumat (10/07/20)
“Melihat dari tingkat penyebaran covid-19 di Indonesia yang semakin hari semakin tinggi, dan hingga kini vaksinya belum ditemukan, maka untuk Pilkada serentak 2020 proses kampanye dibatasi jumlah orang yang datang,” kata Tito.
Dikatakan, tahapan Pilkada khususnya masa kampanye para kandidat cukup berbeda dengan pilkada sebelumnya. Untuk tahun ini, jumlah orang yang terlibat dalam kampanye para calon kandidat hanya 50 orang.
“Semuanya harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat. Dan proses Pilkada ini bukan hanya di Indonesia, tetapi ada beberapa negara yang pada tahun ini melaksanakannya,” ujarnya.
Tito mencontohkan, pada ada beberapa negara yang melaksanakan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan, semisal, Amerika Serikat dan Korea Selatan.
“Saya apresiasi Pilkada di Korea Selatan, dimana prosesnya berjalan lancar dan tingkat penyebaran virus setelah Pilkada nol persen. Nah, ini yang harus kita contohi untuk Pilkada nanti di Indonesia, khususnya di Papua,” katanya.
Untuk itu, dirinya berharap KPU dan Bawaslu harus bekerja keras melakukan sosialisasi hingga ke wilayah-wilayah yang jauh dari pusat kota terkait dengan protokol kesehatan dalam proses kampanye hingga pencoblosan nanti.
“Calon kandidat juga harus membantu pemerintah untuk penerapan protokol kesehatan. Kalau sudah dihimbau untuk tidak mengumpulkan massa dengan jumlah banyak, maka harus dipatuhi. Mari kita sama-sama menjaga agar tidak ada klaster baru seusai Pilkada,” Jelas Tito. (Redaksi)