HUKRIM  

BNN Tangkap 2 Bandar Sabu di Jayapura

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam pres konfrens oleh BNN Papua/Redaksi
banner 468x60

JAYAPURA IP,-Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua menangkap, FS dan ZK dua bandar besar sabu yang selama ini beraksi di Kota Jayapura pada akhir Juni 2020 lalu, salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

banner 325x300

Keduanya ditangkap di tempat terpisah, tersangka FS di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dengan barang bukti seberat 10 gram lebih. Sementara tersangka ZK ditangkap di kawasan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan barang bukti sabu seberat 137 gram lebih.

Kepala BNNP Papua, Brigjen Polisi Jackson Arison Lapalonga dalam keterangan persnya, Jumat (10/7) mengatakan, keduanya merupakan target operasi dalam peredaran sabu di Papua.

“Keduanya sudah kami pantau, mereka kami duga sebagai pengedar yang juga bandar besar sabu di Papua. Mereka kami tangkap berdekatan, satu tersangka ditangkap 29 Juni dan satu lagi 30 Juni,” kata Jackson.

Berdasarkan pantauan BNNP Papua, kedua tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang kerap keluar masuk Lapas Narkotika Doyo Jayapura.

“Tersangka ZK diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara, demikian juga FS sudah tiga kali bolak-balik masuk penjara karena kasus narkotika. FS ini napi asimilasi yang bebas antara Maret atau April lalu,” terangnya.

Menurut Jackson, ZK dan FS merupakan bandar besar jaringan dari Kepulauan Riau. Keduanya kerap memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan sabu ke Papua dengan jumlah di atas 2 Ons atau setara 200 gram satu kali pengiriman.

“Keduanya jaringan yang sama, satu tempat di Kepulauan Riau, cuma namanya beda, tetapi jelas dari satu tempat Kepulauan Riau. FS ini juga main dalam jumlah besar, yang kemudian dipecah ke kabupaten-kabupaten,” bebernya.

Jackson menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *