Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

HUKRIM

BNN Tangkap 2 Bandar Sabu di Jayapura

badge-check


					Kedua pelaku saat dihadirkan dalam pres konfrens oleh BNN Papua/Redaksi Perbesar

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam pres konfrens oleh BNN Papua/Redaksi

JAYAPURA IP,-Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua menangkap, FS dan ZK dua bandar besar sabu yang selama ini beraksi di Kota Jayapura pada akhir Juni 2020 lalu, salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Keduanya ditangkap di tempat terpisah, tersangka FS di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dengan barang bukti seberat 10 gram lebih. Sementara tersangka ZK ditangkap di kawasan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan barang bukti sabu seberat 137 gram lebih.

Kepala BNNP Papua, Brigjen Polisi Jackson Arison Lapalonga dalam keterangan persnya, Jumat (10/7) mengatakan, keduanya merupakan target operasi dalam peredaran sabu di Papua.

“Keduanya sudah kami pantau, mereka kami duga sebagai pengedar yang juga bandar besar sabu di Papua. Mereka kami tangkap berdekatan, satu tersangka ditangkap 29 Juni dan satu lagi 30 Juni,” kata Jackson.

Berdasarkan pantauan BNNP Papua, kedua tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang kerap keluar masuk Lapas Narkotika Doyo Jayapura.

“Tersangka ZK diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara, demikian juga FS sudah tiga kali bolak-balik masuk penjara karena kasus narkotika. FS ini napi asimilasi yang bebas antara Maret atau April lalu,” terangnya.

Menurut Jackson, ZK dan FS merupakan bandar besar jaringan dari Kepulauan Riau. Keduanya kerap memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan sabu ke Papua dengan jumlah di atas 2 Ons atau setara 200 gram satu kali pengiriman.

“Keduanya jaringan yang sama, satu tempat di Kepulauan Riau, cuma namanya beda, tetapi jelas dari satu tempat Kepulauan Riau. FS ini juga main dalam jumlah besar, yang kemudian dipecah ke kabupaten-kabupaten,” bebernya.

Jackson menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Satgas Operasi Damai Cartenz Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan dan Penembakan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

7 Juli 2026 - 17:12 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ayah Tiri Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Muara Tami,

2 Juli 2026 - 20:25 WIB

Tokoh Masyarakat Mimika Apresiasi Pendekatan Humanis Ops Damai Cartenz di Momentum Hari Bhayangkara ke-80

2 Juli 2026 - 00:13 WIB

Trending di HUKRIM