No Result
View All Result
Info Papua
Advertisement
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • Home
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
No Result
View All Result
Info Papua
No Result
View All Result
Home HUKRIM

BNN Tangkap 2 Bandar Sabu di Jayapura

admin by admin
Juli 14, 2020
in HUKRIM
0
BNN Tangkap 2 Bandar  Sabu di Jayapura

Kedua pelaku saat dihadirkan dalam pres konfrens oleh BNN Papua/Redaksi

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAYAPURA IP,-Badan Narkotika Nasional Provinsi Papua menangkap, FS dan ZK dua bandar besar sabu yang selama ini beraksi di Kota Jayapura pada akhir Juni 2020 lalu, salah satu pelaku bahkan harus dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan saat ditangkap.

Keduanya ditangkap di tempat terpisah, tersangka FS di kawasan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dengan barang bukti seberat 10 gram lebih. Sementara tersangka ZK ditangkap di kawasan Abepura, Distrik Abepura, Kota Jayapura dengan barang bukti sabu seberat 137 gram lebih.

Kepala BNNP Papua, Brigjen Polisi Jackson Arison Lapalonga dalam keterangan persnya, Jumat (10/7) mengatakan, keduanya merupakan target operasi dalam peredaran sabu di Papua.

“Keduanya sudah kami pantau, mereka kami duga sebagai pengedar yang juga bandar besar sabu di Papua. Mereka kami tangkap berdekatan, satu tersangka ditangkap 29 Juni dan satu lagi 30 Juni,” kata Jackson.

Berdasarkan pantauan BNNP Papua, kedua tersangka merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang kerap keluar masuk Lapas Narkotika Doyo Jayapura.

“Tersangka ZK diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara, demikian juga FS sudah tiga kali bolak-balik masuk penjara karena kasus narkotika. FS ini napi asimilasi yang bebas antara Maret atau April lalu,” terangnya.

Menurut Jackson, ZK dan FS merupakan bandar besar jaringan dari Kepulauan Riau. Keduanya kerap memanfaatkan jasa pengiriman barang untuk menyelundupkan sabu ke Papua dengan jumlah di atas 2 Ons atau setara 200 gram satu kali pengiriman.

“Keduanya jaringan yang sama, satu tempat di Kepulauan Riau, cuma namanya beda, tetapi jelas dari satu tempat Kepulauan Riau. FS ini juga main dalam jumlah besar, yang kemudian dipecah ke kabupaten-kabupaten,” bebernya.

Jackson menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)

Previous Post

Puncak Kembali Tutup Penerbangan

Next Post

Masa Kampanye Dibatasi, Tak Boleh Lebih Dari 50 Orang

admin

admin

Next Post
Masa Kampanye Dibatasi, Tak Boleh Lebih Dari 50 Orang

Masa Kampanye Dibatasi, Tak Boleh Lebih Dari 50 Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 82.6k Subscribers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

Sedih! Pesan Terakhir Bripka Christin Kepada Suami, Sebelum Meninggal Ditabrak Wakil Bupati

September 17, 2020
Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Ricuh di Di Terminal Expo, 10 Kaca Mobil Pecah

Oktober 12, 2020
Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Saat Kapolda Papua Jadi Bintang Film

Februari 7, 2021
Beredar  Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Beredar Selebaran Aksi Dari ULMWP, Walikota BTM : Saya Tak Mau Ada Rusuh Lagi di Kota Ini

Agustus 14, 2020
Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di  Puncak

Tepati Janji, Bupati Wandik : 100 persen OAP Lulus CPNS di Puncak

2
Kasus Laka  Maut di Polimak,  AKP Pandu : Proses Hukum Tetap Jalan

Polisi Tak Ijinkan, Cabub Yalimo Erdi Dabi, Ikut Debat Kandidat

1
Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas  : Ada Apa Sebenarnya  di Intan Jaya

Kembali Hamba Tuhan Tertembak, Mandenas : Ada Apa Sebenarnya di Intan Jaya

1
Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

Polisi kembali tangkap Tahanan Positif Corona yang Kabur

0
Walikota BTM : Silahkan Tolak Otsus dan Pemekaran Tapi Ingat  Negara Tak Bisa Dilawan

Walikota BTM : Silahkan Tolak Otsus dan Pemekaran Tapi Ingat Negara Tak Bisa Dilawan

Februari 27, 2021
MRP Pokja Adat Tim Kerja Wilayah Saireri Bertemu Kembali Perwakilan Eks PT. Kodeko.

MRP Pokja Adat Tim Kerja Wilayah Saireri Bertemu Kembali Perwakilan Eks PT. Kodeko.

Februari 27, 2021
Nakes  Puncak Mulai di Vaksin Covid-10

Nakes Puncak Mulai di Vaksin Covid-10

Februari 26, 2021
Korban Banjir Keerom Dapat Bantuan Mitan dari Pertamina

Korban Banjir Keerom Dapat Bantuan Mitan dari Pertamina

Februari 25, 2021

Recent News

Walikota BTM : Silahkan Tolak Otsus dan Pemekaran Tapi Ingat  Negara Tak Bisa Dilawan

Walikota BTM : Silahkan Tolak Otsus dan Pemekaran Tapi Ingat Negara Tak Bisa Dilawan

Februari 27, 2021
MRP Pokja Adat Tim Kerja Wilayah Saireri Bertemu Kembali Perwakilan Eks PT. Kodeko.

MRP Pokja Adat Tim Kerja Wilayah Saireri Bertemu Kembali Perwakilan Eks PT. Kodeko.

Februari 27, 2021
Nakes  Puncak Mulai di Vaksin Covid-10

Nakes Puncak Mulai di Vaksin Covid-10

Februari 26, 2021
Korban Banjir Keerom Dapat Bantuan Mitan dari Pertamina

Korban Banjir Keerom Dapat Bantuan Mitan dari Pertamina

Februari 25, 2021
Info Papua

© INFOPAPUA.ID | 2020

Navigate Site

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA UTAMA
  • PEMPROV PAPUA
  • KOTA JAYAPURA
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • KEBUDAYAAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • ADVERTORIAL

© INFOPAPUA.ID | 2020