Menu

Mode Gelap
Satgas Operasi Damai Cartenz Laksanakan Penegakan Hukum di Yahukimo, Tiga Anggota KKB Meninggal Dunia dan Tiga Senpi Diamankan* Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo Aktivis Pemuda Papua Dorong Dialog dan Penegakan Hukum Berjalan Beriringan di Papua Andri Ramawi Resmi Jadi Pelatih Persipura Musim 2026-2027 Alfredo Vera dan Esteban ‘Mocha’ Ditunjuk Direktur dan Wakil Direktur Sepakbola Persipira Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

HUKRIM

Miliki 20 Paket Ganja Polisi Tangkap Seorang Warga Keerom

badge-check


					Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi/Foto-istimewa Perbesar

Pelaku dan barang bukti saat diamankan Polisi/Foto-istimewa

JAYAPURA IP,- Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua, menangkap, Jhon May (20),warga Kampung Banda Distrik Waris Kabupaten Keerom, karena kedapatan miliki ganja, sebanyak  20 bungkus plastik bening ukuran besar, Senin (6/8) pukul 15.00 WIT.

Penangkapan ini bermula saat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Work Arso Kota ada salah seorang warga yang memiliki narkotika jenis Ganja.

Pukul 14.20 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Rabu (8/7).

Selanjutanya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut, 20 bungkus plastik bening ukuran besar, Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar).  (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen BMP RI Serukan Penegakan Hukum yang Tegas atas Insiden Pembakaran Pesawat di Yahukimo

17 Juli 2026 - 13:56 WIB

Astamaops Kapolri Sampaikan Aapresiasi Kapolri kepada seluruh personel Operasi Damai Cartenz-2026

16 Juli 2026 - 10:11 WIB

Astamaops Kapolri Tinjau Wilayah Operasi di Papua, Tekankan Pendekatan Humanis dan Kesehatan Personel

16 Juli 2026 - 10:07 WIB

Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Perkuat Rasa Aman dan Kepercayaan Masyarakat di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:52 WIB

Patroli Gabungan Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Hadirkan Rasa Aman bagi Warga melalui Sambang di Lanny Jaya

14 Juli 2026 - 06:50 WIB

Trending di HUKRIM