JAYAPURA IP,- Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua, menangkap, Jhon May (20),warga Kampung Banda Distrik Waris Kabupaten Keerom, karena kedapatan miliki ganja, sebanyak 20 bungkus plastik bening ukuran besar, Senin (6/8) pukul 15.00 WIT.
Penangkapan ini bermula saat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Work Arso Kota ada salah seorang warga yang memiliki narkotika jenis Ganja.
Pukul 14.20 Wit Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua yang mendapatkan laporan tersebut langsung menuju Kampung Work Arso Kota Kabupaten Keerom untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua tiba di TKP, kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan Tim berhasil menemukan 20 (dua puluh) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja yang diisi dalam katong plastik hitam,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Rabu (8/7).
Selanjutanya Tim Opsnal Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Papua mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Papua guna proses lebih lanjut, 20 bungkus plastik bening ukuran besar, Kasus tersebut telah di tangani oleh Dit Resnarkoba Polda Papua.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- ( Sepuluh Milyar). (Redaksi)