JAYAPURA IP, – Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas, mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka terhadap 17 pelaku tambang ilegal di Buper Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.
Menurut Gustav, kasus dugaan penambangan liar masih dilakukan perkembangan dan sudah masuk ke tingkat penyidikan.
“Jadi, belum ada tersangka. Sekarang mereka (17 pelaku) masih status sebagai saksi di dalam pemeriksaan lanjutan,” kata AKBP. Gustav Urbinas kepada wartawan saat ziarah ke TMP Kesuma Trikora, Kota Jayapura, Senin (29/6/2020).
Dikatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab dan juga ahli dari dinas terkait seperti pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup.
“Setelah itu baru kita bisa menetukan langkah hukum lanjut penetapan tersangka,” kata Kapolresta.
Sekali lagi, kata Kapolresta, sejak di grebek hingga saat ini 17 pelaku masih sebatas saksi dan baru satu kali dimintai keterangan.
“Jadi, malam itu (waktu digrebek) langsung kita pulangkan dan kita lanjutkan untuk penyidikan kedepan lagi,” kata Gustav.
Untuk dugaan penambang ini sudah beroperasi sejak awal tahun 2020, namun pihaknya akan melakukan penyilidikan lebih lanjut.
“Saya pernah lakukan upaya untuk memberhentikan aktivitas itu pada bukan April dan pernah kita lakukan upaya penggerebekan namun terduga pelaku berhasil melarikan diri, dan kali ini kami berhasil tangkap,” tegasnya.
Disinggung ada dugaan tambang ilegal buper di backup dari oknum aparat, kata Kapolresta belum bisa memberikan keterangan, mengingat itu rana dari Bid Propam Polda Papua.
“Saya hanya melakukan penindakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh warga,” kata Kapolresta.