HUKRIM  

Pabrik Miras Lokal Ditemukan di Tengah Hutan Mimika

Lokasi pembuatan Miras Lokal jenis sopi di tengah hutan Mimika/ Foto-ist
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Polres Mimika berhasil menemukan sebuah pabrik minuman keras lokal jenis sopi yang berlokasi ditengah hutan Kampung Kaugapu Mapurujaya Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika,penemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Papua, Irjen Pol. Paulus Waterpauw, Minggu (21/6).

Penggerebekan tempat lokasi penyulingan Miras Lokal ini berawal setelah anggota Polres Mimika berhasil mengamankan pelaku Mika (28) di sekitar kota Timika. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukan lokasi pembuatan minuman Miras lokal tersebut.

banner 325x300

Setelah mengetahui lokasi yang dimaksud, AKP Roesman Latukonsina Kasat Sabhara bersama Iptu Sugarda A. B. Trenggoro S.T.K., M.H Kasat Narkoba Polres Mimika, melakukan apel untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian

Personil Polres Mimika yang dipimpin kasat Sabhara dan kasat Narkoba bergerak menuju lokasi yang berada di Distrik Mimika Timur dengan membawa Pelaku sebagai petunjuk tempat lokasi penyulingan.

Pukul 07.15 Wit, personil tiba di Kampung Kaugapu Distrik Mimika Timur dan langsung bergerak menuju lokasi penyulingan yang letaknya berada di tengah hutan.

Pukul 07.30 Wit, saat hendak menuju ke lokasi dan menemukan 2 gen berukuran 25 L dan 1 gen 5 L yang berisikan Miras Lokal serta 1 buah ransel tanpa pemilik yang di sembunyikan di dalam semak semak. Kemudian personil kembali bergerak menuju tempat penyulingan dengan menyebrangi sungai menggunakan perahu.

Pukul 09.20 Wit, personil tiba di lokasi penyulingan kemudian mengamankan TKP dan menemukan beberapa barang bukti berupa 4 drom besi, 2 drom plastik warnah biru, Alat penyulingan, Plastik Ragi, 2 jergen berisi Sopi ukuran 25 L dan 1 jergen berisi sopi ukuran 5 L.

Selanjutnya, Pukul 12.40 wit, Kapolda Papua didampingi Kabidkum Polda Papua dan Kapolres Mimika bersama tokoh masyarakat Geri Okoware dan Marianus Maknipeko serta Kepala Kampung Kaugapu Saferus Kapiratu, Kepala Kamoung Hiripau Andreas Kaokapaitiparo melihat langsung barang bukti yang sudah diamankan di TKP oleh personil yang bertugas di lapangan.

P Kapolda Papua yang tiba dilikasi kejadian menyampaikan, Ini adalah barang bukti yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan proses penyulingan serta barang bukti yang sudah jadi miras lokal jenis sopi.

“Cukup menjanjikan hasilnya Karena 1 botol agua kecil dijual seharga 50.000 dan kalau sudah sampai di kota Timika bisa sampai 100.000 rupiah,” terangnya.

Diharapkan Kapolres dengan tokoh masyarakat tetap sinergi dan serius dalam pembasmian miras lokal ini. Ada dua jenis miras yakni Miras Pabrikan dan Miras Lokal. Miras lokal tidak ada kejelasan kandungan alkoholnya yang dapat mengakibatkan kebutaan dan Meninggal dunia dan Kalau pabrikan jelas kadar alkohol serta golongannya.

“Saya selaku Kapolda menekankan agar tetap komitmen dalam memberantas pembuatan miras lokal di area Mapurujaya bekerjasama dengan kepala kampung yaitu kampung kaugapu dan hiripau,” ujarnya. (redaksi)

Penyakit masyarakat ada 5 M yang kita kenal Molimo adalah, maling ( Mencuri ), minum ( miras ), madat ( Ganja atau Narkoba ), madon (perempuan), main ( Perjudian ). Terkait kegiatan penangkapan pembuat miras lokal yang dilakukan oleh pelaku telah melanggar dua undang undang yaitu, Undang-undang kesehatan serta Undang-undang konsumen dan pangan. Dengan Ancaman hukuman diatas 5 tahun dan Pelaku harus diproses hukum.

Lebih lanjut kita akan sampaikan kepada Bupati agar juga memberikan perhatian melalui Kepala Distrik hingga Kepala RT agar sinergikan dengan Polri untuk sama sama berantas Miras Ilegal ini.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *