HUKRIM  

Pencuri Tertangkap Saaat Akan Jual Barang Hasil Curian

banner 468x60


JAYAPURA,-Tim Opsnal Polsek Abepura, berhasil menangkap SE alias Napas Elopere warga Arso 1 Kabupaten Keerom, saat hendak menjual barang hasil curiannya, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Rabu (17/6). Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp.20 juta serta puluhan gram perhiasan emas yang diduga merupakan hasil kejahatannya.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SE.,S.IK.,M.Pd melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE.,S.IK, Kamis (18/6) mengungkapkan, penangkapan pelaku bermula saat dari hasil informasi di lapangan serta bukti pendukuang lainnya, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian, setelah Korban melaporkan atas kasus pencurian, tim langsung melakukan pengembangan, alhasil pelaku kami tangkap saat hendak menjual perhiasan milik korban di seputaran Kota,” ujarnya
Dijelaskan kasus pencurian uang bernilai ratusan juta serta perhiasan milik korban, terjadi pada Senin 15 Juni 2020 sekira jam 07.30 Wit. Dimana ketika itu tas milik korban digasak pelaku di kois milik korban.
“Saat kejadian korban asik ngobrol dengan rekannya ketika itu kois miliknya tidak di perhatikan baik baik sehingga pelaku mengambil tas yang berisikan uang Rp.100 juta dan emas 30 gram, setelah itu pelaku kabur dari lokasi kejadian,” jelasnya
Dikatakan saat ini Polsek Abepura masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, untuk mengetahui uang Rp.80 juta serta beberapa perhiasan dikemanakan pelaku. “Atas perbuatanya Lanjut Kapolsek Abepura, tersangka di jerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya (redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *