JAKARTA, INFOPAPUA.ID – Tokoh Intelektual Kabupaten Intan Jaya, Thomas Sondegau meminta Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian melakukan evaluasi dan mencopot Penjabat Bupati Intan Jaya, Apolos Bagau.
“Menanggapi adanya surat keputusan Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Intan Jaya dengan nomor SK.821.3 – 02 dan SK.821.3 – 03 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Intan Jaya, dinilai tidak mendasar dan cacat hukum,” kata Thomas Sondegau di sela-sela bimbingan teknis Kader Fraksi Partai Demokrat se-Indonesia di Jakarta di Jakarta, Senin (13/3/2023).
Menurut Thomas, seorang penjabat bupati memiliki kewenangan yang terbatas sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang, tugas seorang Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), ataupun Pejabat sementara (Pjs) yang terutama adalah terselenggaranya roda pemerintahan dengan baik dan suksesnya pemilihan umum, baik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, legislatif dan juga pemilihan kepala daerah.
“Jika mengacu pada kewenagan yang di berikan oleh Mendagri, sebagaimana surat edaran nomor : 821/5492/SJ tentang persetujuan dalam aspek kepegawaian perangkat daerah kepada Plt, Pj dan Pjs kepala daerah, maka surat edaran itu hanya memberikan persetujuan kepada Plt, Pj dan Pjs kepala daerah secara terbatas yakni persetujuan untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara dan penjatuhan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin atau tindak lanjut proses hukum,” ujarnya.
Thomas menilai apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya ini seolah negara ini miliknya, sehingga tidak membutuhkan koordinasi dan persetujuan dari lintas kelembagaan dan pimpinan yang tertinggi.
Untuk itu dengan mempertimbangkan kondisi Intan Jaya yang saat ini terus terjadi demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat pasca dikeluarkan surat keputusan tersebut, dan menjaga jalannya roda Pemerintahan Intan Jaya yang baik perlu dilakukan langkah cepat.
Thomas meminta kepada Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar membatalkan Surat Keputusan Pj Bupati Intan Jaya tersebut karena jelas-jelas tidak memenuhi prosedur dan cacat hukum.
Ia juga meminta Mendagri agar mengevaluasi Penjabat Bupati Kabupaten Intan Jaya dan mencopot yang bersangkutan (Apolos Bagau) dari jabatannya karena baru dua setengah bulan menjabat telah melakukan kegaduhan dengan mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Tindakan tersebut berdampak pada sistem pemerintahan kabupaten intan jaya yang tidak stabil serta keamanan yang tidak kondusif karena tersebut terjadi demonstrasi dari kalangan masyarakat yang menolak penjabat Bupati Apolos Bagau.
Thomas juga dengan tegas meminta Mendagri harus dengan tegas dan segera mengambil langkah kongkret menunjuk dan melantik pihak atau orang lain yang paham akan sistem birokrasi pemerintahan yang benar demi terselenggaranya roda pemerintahan yang baik.
Sebab, menurutnya, jika kondisi ini terus dibiarkan berkepanjangan, maka akan berdampak pada pesta demokrasi di mana hanya terhitung beberapa bulan ke depan akan terselenggaranya pemilihan umum. (Redaksi)