Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

BERITA UTAMA

Sidang Kode Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi

badge-check


					Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Foto: Istimewa] Perbesar

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). [Foto: Istimewa]

JAKARTA, INFOPAPUA.ID – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipertahankan sebagai anggota Polri dalam putsuan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang ini digelar beberapa hari setelah Richard divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

“Terduga pelanggar (Richard Eliezer) masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Ramadhan menyebut komisi sidang tetap menjatuhkan sanksi etika terhadap justice collaborator kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Richard Eliezer juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun lamanya.

“Perilaku pelanggar dinyatakam sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Ramadhan.

Ramadhan memaparkan pertimbangan hukum dari pada pimpinan komisi sidang etik tersebut. Diantaranya, terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Richard Eliezer mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan, serta menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Di mana pelaku yang lainnya dalam sidang pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.

“Terduga pelanggar (Richard Eliezer) bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” bebernya.

Di samping itu, lanjut Ramadhan, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir J, di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir J, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir J memberikan maaf.

“Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau Tamtama Polri tak berani menolak perintah menembak Brigadir J dan saudara FS, karena selain atasan jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh,” terangnya. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

9 Juli 2026 - 07:08 WIB

Hasil Visum Pillot Pesawat AMA Asal AS Ditemukan Luka Tembak Pada Bagian Pipi

4 Juli 2026 - 08:53 WIB

Penembakan Pilot AS dan Pembakaran Pesawat AMA Diduga Dilakukan Oleh KKB Pimpinan Hembalingga

4 Juli 2026 - 08:22 WIB

Pesawat AMA PK-RCY Terbakar di Bandara Balingga, Satgas Ops Damai Cartenz Selidiki Penyebab Insiden

2 Juli 2026 - 18:59 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Satgas Ops Damai Cartenz Perkuat Sinergi dengan Insan Pers di Jayapura

1 Juli 2026 - 18:13 WIB

Trending di BERITA UTAMA