Menu

Mode Gelap
FKDK BPDSI Audiensi dengan Ketua OJK Bahas Regulasi hingga Penguatan BPD Wakil Kepala BGN dan Wakil Menteri Dalam Negeri Tinjau Penanganan Pasien Keracunan MBG di RSUP Jayapura Masyarakat Dapat Jadwal Ukur Tanah yang Lebih Jelas Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat Patroli Humanis Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Puncak Jaya Pererat Kedekatan dengan Masyarakat RSUP Jayapura Berikan Penanganan Medis kepada Delapan Pasien Asal Distrik Depapre

HUKRIM

Tersangka Penggelapan Dana BPJS RS Abepura Dilimpahkan ke Jaksa

badge-check


					Tersangka saat dilimpahkan ke Jaksa//Foto-Humas Polresta Jayapura Kota. Perbesar

Tersangka saat dilimpahkan ke Jaksa//Foto-Humas Polresta Jayapura Kota.

JAYAPURA IP ,- Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya melimpahkan LMP alias Leo bendahara RSUD Abepura yang terjerat kasus penggelapan iuran BPJS senilai Rp.1,5 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (21/1) sore.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Komang Yustrio Wirahadikusuma, S.I.K menjelaskan pelimpahan tersebut setelah Kejaksaan Negeri Jayapura menyatakan berkas perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/840/ IX/2020/ Papua / Resta Jpr Kota, tanggal 21 September 2020 lengkap.

“Setelah dinyatakan P-21, tersangka dan barang bukti berupa 24 Lembar cek Bank Mandiri, satu buah stempel RSUD Abepura, bundel SK Gubernur Papua tentang pengangkatan Bendahara Penerima, serta lima lembar print out rek Koran Bank Mandiri milik RSUD Abepura diserahkan,” ucapnya.

Ia  menegaskan atas perbuatannya LMP alias Leo disangkakan pasal 3 dan Pasal 8 UU TPK No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU TPK No 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 Tahun  penjara dan penyerahannya kepada jaksa yang bernama Irmayani Tahir, S.H selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus korupsi tersebut.

“Kini tersangka LMP Alias Leo akan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp.1,5 M di meja hukum atau di sidang pengadilan,” Tegas Kasat Reskrim.

Sementara itu diketahui tersangka LMP alias Leo telah mencairkan dana BPJS Kesehatan milik RSUD Abepura senilai Rp 1.500.000.000,-  menggunakan cek Bank Mandiri yang mana tanda tangan direktur RSUD Abepura di palsukan. Dimana uang tersebut dipakai tersangka untuk kepentingan pribadinya.(redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kaops Damai Cartenz-2026 Tinjau Pos Satgas Kepolisian Ops Damai Cartenz di Sinak, Perkuat Pendekatan Humanis Bersama Masyarakat

6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz Evakuasi Pekerja Jalan Korban Penembakan KKB di Tolikara

3 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Buka Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya

28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Kecam Pembunuhan Warga Sipil di Yahukimo, Tokoh Papua Serukan Perlindungan Warga Sipil dan Penegakan Hukum

27 Juli 2026 - 08:35 WIB

Patroli Jalan Kaki Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Jadi Ruang Dialog dengan Warga di Puncak Jaya

26 Juli 2026 - 07:53 WIB

Trending di HUKRIM