HUKRIM  

Curi Kambing Dinas Peternakan , 3 Pemuda Ditangkap Polisi

Para pelaku saat diamankan Polisi.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Merauke, menangkap empat pelaku pencurian 2 ekor sapi milik Dinas Peternakan Kabupaten Merauke, pada Jumat (11/9) Pukul 02.00 Wit bertempat di Kantor RPH Merauke Jalan Cigombong Merauke.

Polda Papua, menyebutkan kejadian tersebut diketahui dari keterangan saksi Kusnadi bahwa saat itu masih berada di Kandang Kantor RPH (Rumah Potong Hewan) dan sudah memastikan seluruh pintu kandang telah terkunci, sebelum saksi pulang ke rumahnya.

banner 325x300

Kemudian pada Jumat tanggal 11 September 2020 pukul 06.00 WIT saksi memberitahukan kepada saksi Bogi Aryono bahwa Kambing sudah berkurang sebanyak 4 ekor dan 1 ekornya telah mati. Mendapat laporan tersebut, saksi langsung melapor ke Mapolsek Merauke Kota.

Pukul 15.00 WIT, saksi bertemu dengan saudara Acep yang membawa 2 ekor kambing, selanjutnya saksi bertanya dari mana mendapat kambing tersebut, dan dijawab oleh Saudara Aceb bahwa ia mendapat kambing itu dari pelaku an. Muh. Akbar dengan harga 4.500.000 namun baru dibayarkan 3.500.000.

Anggota Polsek Merauke Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku an. Muh. Akbar. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku melakukan pencurian bersama 4 orang temannya an. Fajar Iswantoro, Herikson, Gafar dan Elbert Wairara alias Ebet.

“Anggota Polsek Merauke Kota berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian an. Fajar Iswantoro, Herikson, dan Elbert Wairara alias Ebet sedangkan 1 orang pelaku Gafar berhasil melarikan diri,” ujarnya.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni,Muh. Akbar,Fajar Iswantoro,Herikson,Elbert Wairara alias Ebet, sementara seorang pelaku berhasil melarikan yakni Gafar.

Ditegaskan, Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 hingga 5 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *