HUKRIM  

Polisi Tangkap Seorang Pria Saat Hendak Transaksi Ganja

banner 468x60

Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang dipimpin oleh Ipda Hotma P. A Manutung,S.Tr.K berhasil mengamankan Agus Marweri,(16), warga Jalan naik RS Yowari Doyo Baru Kabupaten Jayapura pelaku penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering di sekitar lapas Kelas II A Jayapura, Minggu (14/6) pukul 15.00 WIT.

Penangkapan bermula saat, Polisi mendapatkan laporan akan adanya transaksi ganja di sekitar kawasan Lapas Narkotika Doyo, mendapatkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba Ipda Hotma P. A Manutung,S.Tr.K bersama personel langsung menuju ke lokasi kejadians.

banner 325x300

Anggota Opsnal Satuan Res Narkoba tiba di TKP kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran lapas Narkotika kelas II A Jayapura. Pukul 15.00 Wit Kasat Res Narkoba beserta Anggota Opsnal Sat Res Narkoba melihat seorang pemuda mengendarai motor Honda Revo warna hitam biru dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

“Karena merasa curiga personel menghentikan pemuda tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan Anggota Opsnal Sat Res Narkoba membuka jok motor tersebut dan mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering,” ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ahmad Mustofa Kamal di Jayapura, Selasa (16/6).

Anggota Opsnal Satuan Res Narkoba membawa pelaku dan barang bukti jenis daun ganja kering ke mapolres Jayapura guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, sementara untuk barang bukti yang diamankan yakni 24 Bungkus Plastik Sedang berisikan Narkotika Jenis Daun Ganja Kering.

“Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat res Narkoba Polres Jayapura.Pelaku dijerat dengan pasal 111 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *