HUKRIM  

Polisi sita Ratusan Miras Ilegal

banner 468x60

Tim UKL Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan dua penjual ilegal serta mengamankan ratusan botol minum keras berbagai jenis di kawasan Pasar Lama Abepura, saat melakukan patroli mengantisipasi ganguan kamtimbas di tengah Pandemi Covid-19, Sabtu (13/6) malam.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Lantas AKP Junan Plitomo, S.Sos.,MH selaku Perwira pengendali mengatakan, penjual dan barang bukti ratusan miras ilegal itu diamankan ketika pihaknya melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah kota Jayapura.

banner 325x300

“Saat melakukan patroli di seputaran pasar lama Abepura, kami dapat dua pelaku HP (17) dan F (17) sedang lakukan transaksi jual beli miras ilegal, dimana keduanya langsung diamankan,” ungkap AKP Junan, Minggu (14/6) pagi.

Dijelaskan dari hasil pemeriksaan awal terhadap keduanya kata miras tersebut milik pelakub berinisial IB, dimana selanjutnya Polisi kemudian melakukan penggeledaha ke rumah pelaku, dan berhasil mengamankan ratusan miras illegal, namun IB tidak ada di rumah.

“Hasil penggeledahan, kami temukan ratusan miras berbagai jenis yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara untuk IB saat itu tidak berada di rumahnya,” cetusnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu, dimana saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah amankan dua penjual dan barang bukti miras serta dua unit sepeda motor yang digunakan untuk menjual termaksud juga uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan miras tersebut,” ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan Kata Iptu Julkifli, sebanyak 295 botol antara lain yakni Red Lebel 2 Botol, Capten Morgenthau 4 Botol, Vodka Iceland 7 Botol, King Horse Whisky 3 Botol, Whisky Drum 4 Botol, Whisky Robinson 80 Botol, Jenever 6 Botol, Topi Miring 3 Botol, Anggur Merah 25 Botol, Vodka Kecil 37 Botol, Mensen House Kepala Hitam 16 Botol, Mensen House Kepala Merah 12 Botol, Bir Bintang Putih 40 Botol, Bir Hitam 30 Botol, dan Bir Bintang Kaleng Besar 26.

Kasat Resnarkoba ini pun memberikan warning keras kepada seluruh penjual miras ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut apabila tidak ingin mendapatkan hukuman.

“Kami harap stop untuk jual Miras ilegal, apalagi di tengah wabah Pamdemi ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum,” tegasnya

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *