HUKRIM  

Antisipasi Penyalahgunaan Senpi, Propam Polresta Lakukan Pemeriksaan

Anggota Propam Polresta Jayapura, saat melakukan pemeriksan senpi di Mapolsek Jayapura Selatan/Foto-Ist.
banner 468x60

JAYAPURA IP,- Mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api (Senpi) Propam Polresta Jayapura Kota menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) milik anggota Polsek Jajaran. Pemeriksaan dilakukan oleh petugas Propam dipimpin Kasie Propam Ipda Firmansyah Arifien.

“Pemeriksaan senpi dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan senpi dan amunisi sekaligus merupakan bentuk dari pengawasan dan perawatan senjata api organik Polri,” Kasie Propam Polresta Ipda Firmansyah Arifien.

banner 325x300

Pemeriksaan dilakukan di dua Polsek, yakni Mapolsek Jayapura Utara dan Jayapura Selatan, Kasie Propam Polresta Ipda Firmansyah Arifien berserta anggota melaksanakan pemeriksaan terhadap anggota pemegang senpi dinas, Selasa (22/9).Pemeriksaan senpi meliputi pemeriksaan fisik senpi (kebersihan dan standar fisik) serta masa berlaku surat ijin pemegang senpi.

Propam Polresta juga melaksanakan pemeriksaan terhadap sikap tampang dan penggunaan gampol anggota serta kelengkapan anggota seperti KTA, KTP, SIM dan STNK kendaraan milik anggota.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran oleh personil di kedua polsek semua senpi dinas dalam keadaan layak pakai dan siap menunjang kerja anggota dilapangan dan semua senjata dan amunisi masih layak pakai serta dalam kondisi terawat. Penyimpanan senjata inventaris juga dalam tempat yang aman, “ucap Ipda Firmansyah.

Lanjut Kasie Propam, namun untuk kelengkapan diri seperti KTA dan SIM ada yang sudah mati sehingga kami menahan surat yang sudah mati dan mengarahkan untuk mengurus yang baru.

“Untuk pemeriksaan kelengkapan senpi dan kelengkapan pribadi personil hari ini kami baru mememriksa di dua polsek dan esok harinya akan dilanjutkan ke polsek lainnya, ” Ucapnya.

Ipda Firmansyah ini pun menambahkan, tujuan pemeriksaan ini untuk melakukan pengawasan dan kedisiplinan anggota kepolisian khususnya jajaran Polresta Jayapura Kota karena sebagai anggota polri dalam pelaksanaan tugas wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan. (Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *