BIAK, INFOPAPUA.ID – Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Biak Numfor meringkus pelaku jambret berinisial DY (23) di Jalan Condronegoro dan Jalan Majapahit depan Kantor DPRD Biak, Rabu (8/3/2023).
Kapolres Biak Numfor AKBP Damianus Dedy Susanto melalui Kasat Reskrim Iptu Anugerah Sari Darmawan mengatakan, pelaku diringkus usai melancarkan dua kali aksi penjambretan dalam sehari. Sebanyak 2 ponsel curian diamankan dari tangan pelaku.
“Dari hasil pemetaan dan penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan inisial DY (23). Saat ditangkap ditemukan 2 unit handphone hasil rampasannya,” terang Anugerah.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor mengikuti korban yang juga sedang berkendara sambil memegang Handphone. Saat korban sedang lengah, pelaku langsung merampas handphone kemudian melarikan diri.
“Modus ini dilakukan pelaku di dua tempat berbeda dengan waktu yang hanya berselang satu jam. Kini pelaku sudah diamankan di Makopolres Biak Numfor beserta barang bukti berupa 2 handphone dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat saat berkendara agar senantiasa berhati-hati dengan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman, sehingga tidak mengundang para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. (Redaksi)