Menu

Mode Gelap
Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Generasi Muda Tak Mudah Terprovokasi Informasi Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029 Tokoh Pemuda Papua Apresiasi Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz, Ajak Generasi Muda Jaga Kedamaian Patroli Humanis di Kali Samabuasa, Satgas Damai Cartenz Dekatkan Diri dengan Warga Lewat Dialog dan Hasil Bum Di Kali Samabuasa, Patroli Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Diwarnai Dialog dan Jual Beli Hasil Bumi Warga Kaops Damai Cartenz Tinjau Pos Kiwirok, Cek Kondisi Personel dan Tekankan Kewaspadaan

RAGAM

Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029

badge-check


					Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029 Perbesar

JAKARTA iNFOPAPUA. ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Langkah ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum sekaligus memberi akses ekonomi bagi masyarakat.

“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).

Dalam proses sertipikasi rumah bagi MBR, Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kolaborasi tersebut telah dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.

Adapun program Sertipikasi bagi MBR ini menyasar tiga kluster. Ketiga kluster itu meliputi rumah dari program bantuan pemerintah, rumah yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah pada kluster mandiri.

“Syarat mendapat program ini, yaitu bagi pekerja sektor formal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, itu ditunjukkan melalui bukti penghasilan. Selain itu juga dilengkapi dengan surat yang menerangkan bahwa pemohon termasuk dalam kategori MBR. Nah, bagi sektor non-formal itu masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, DTSEN,” kata Dalu Agung Darmawan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI, Muhammad Qodari turut menyampaikan mengenai program prioritas pemerintah, yakni KIP Kuliah. Melalui program tersebut pemerintah berharap bisa memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat yang kurang mampu.

Sekjen ATR/BPN dalam kesempatan ini hadir dengan didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Turut hadir, Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana. (JM/YZ/CK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tokoh Pemuda Papua Ingatkan Generasi Muda Tak Mudah Terprovokasi Informasi

27 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Patroli Humanis di Kali Samabuasa, Satgas Damai Cartenz Dekatkan Diri dengan Warga Lewat Dialog dan Hasil Bum

26 Agustus 2026 - 13:21 WIB

Di Kali Samabuasa, Patroli Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Diwarnai Dialog dan Jual Beli Hasil Bumi Warga

26 Agustus 2026 - 11:14 WIB

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

25 Agustus 2026 - 14:04 WIB

Hadir di Tengah Warga, Satgas Damai Cartenz Bangun Rasa Aman dari Pendekatan Humanis

25 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Trending di RAGAM