Menu

Mode Gelap
Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak Perkuat Kepercayaan Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi Patroli Dialogis Satgas Ops Damai Cartenz di Pasar Sinak, Jaga Keamanan Aktivitas Jual Beli Warga Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun Tokoh Pemuda Nilai Program Honai Belajar Beri Manfaat Nyata bagi Anak-anak di Tembagapura, Timika Honai Belajar di Waa Banti Jadi Tempat Anak-anak Mengulang Pelajaran, Warga Berharap Kegiatan Terus Berlanjut Satgas Ops Damai Cartenz-2026 Tangkap DPO Jaringan Peredaran Senjata Api Ilegal Yalimo–Yahukimo

Uncategorized

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ivan Kabak di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Berjalan Lancar

badge-check


					Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Ivan Kabak di Kejaksaan Negeri Jayawijaya Berjalan Lancar Perbesar

WAMENA iNFOPAPUA. ID, – Satgas Operasi Damai Cartenz telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Ivan Kabak ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Kabupaten Wamena, Jumat (29/8/2025) pukul 09.40 WIT.

Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap perkara Ivan Kabak dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait dalam KUHP.

Proses pengawalan dimulai sejak Kamis (28/8/2025) di Polres Yahukimo. Setelah melalui sejumlah tahapan administrasi, tersangka diterbangkan menggunakan maskapai Trigana Air menuju Sentani untuk selanjutnya dititipkan sementara di Rutan Polsek Kawasan Bandara. Keesokan harinya, Jumat (29/8/2025), tersangka kembali diberangkatkan menuju Wamena dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya guna pelaksanaan Tahap II.

Kegiatan penyerahan berlangsung aman dan tertib hingga selesai pada pukul 17.35 WIT. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Yeyen Erwino, S.H. Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sebuah flashdisk berisi rekaman video, satu unit ponsel Oppo A60, pakaian yang digunakan tersangka, serta dua buah batu kali.

Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

“Proses hukum terhadap kasus ini harus berjalan transparan dan profesional. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan menjadi langkah penting agar proses persidangan segera berlangsung,” tegasnya.

Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum, menambahkan bahwa koordinasi erat antara kepolisian dan kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan perkara dapat dituntaskan sesuai aturan.

“Dengan sinergi yang baik, setiap kasus bisa ditangani tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

“Selama proses pengawalan hingga penyerahan, semua berlangsung aman dan kondusif. Kami juga sudah menyampaikan surat pemberitahuan resmi tahap II kepada pihak keluarga tersangka,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyuluhan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Maribu

19 Juni 2026 - 16:34 WIB

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

18 Mei 2026 - 18:31 WIB

Tokoh Muslim Papua Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Dukung Operasi Damai Cartenz

18 Mei 2026 - 17:33 WIB

PKS antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua

16 Mei 2026 - 09:07 WIB

Jejak Kaka Bas: Inspirasi yang Tak Lekang oleh Waktu

30 April 2026 - 19:30 WIB

Trending di OPINI