JAYAPURA iNFOPAPUA.ID – bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Ibu Siti Gerhana, S.H bersama Pejabat Administrator di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua juga menghadiri kegiatan Penandatanganan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua dengan Kejaksaan Tinggi Papua tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut dilakukan untuk memperkuat efektivitas penanganan persoalan hukum yang dihadapi Kanwil BPN Papua, baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Dalam pelaksanaannya, Kejati Papua melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna meminimalisasi risiko hukum di bidang agraria dan pertanahan.
Kepala Kanwil BPN Papua menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejati Papua menjadi langkah penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Papua yang berkaitan dengan aspek hukum perdata maupun tata usaha negara.
Sementara itu, Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk mendukung terciptanya kepastian hukum serta tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Papua
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Papua dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua dalam menciptakan kepastian hukum serta mencegah terjadinya konflik pertanahan di wilayah Papua.













