JAYAPURA IP,- Pelaksanaan pemilu serentak di 10 Kabupaten di Provinsi Papua, berjalan aman ,yakni Kabupaten Waropen, Supiori, merauke, Yalimo, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang dan Kabupaten Yahukimo, hanya Kabupaten yakni Boven Digoel ditunda oleh KPU sesuai dengan keputusan KPU RI nomor : 584/ PL. 02.2-Kpt/ 06/KPU/ XI/ 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel 2020.
Dimana untuk pendistribusian logistrik di Kabupaten Yalimo sejak kemarin sempat terhalang oleh Paslon No 01, dimana Paslon 01 senidir mengingingkan untuk sistem pemungutan suara dilakukan secara Noken. Namun sesuai dengan aturan, untuk Kabupaten Yalimo sendiri tidak menggunakan sistem Noken. Usai dilaksanakan Negosiasi, disepakati bahwa pada hari kamis tanggal 10 Desember 2020 akan dilaksanakan pemungutan suara, dan hari ini telah dilakukan pendistribusian logistik dari Distrik menuju TPS.
Untuk di Kabupaten Mamberamo Raya, adanya penyerangan oleh sekelompok massa terhadap personel yang melakukan pengawalan pendistribusian logistik sehingga mengakibatkan satu personel Brimob mengalami luka panah dibagian tangan. Saat ini korban telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Kasanoweja.
Selanjutnya untuk Kabupaten Yahukimo, pendistribusian logistik sempat terkendala karena jarak tempuh, sehingga personel Polda Papua membantu pendistribusian logistik Pilkada dengan menggunakan Helycopter milik Kepolisian. Dari 51 Distrik, masih tersisa 8 distrik yang belum dijangkau. Untuk pencoblosan di 8 Distrik tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020.
Sementara itu, untuk Kabupaten Boven Digoel sendiri, sesuai dengan keputusan KPU RI 584 nomor : 584/ PL. 02.2- Kpt/ 06/KPU/XI/2020. tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020. Dan pada hari ini telah dilaksanakan musyawarah terbuka penyelesaian Sengketa Pemilu antara pihak pemohon paslon no 4 yakni Usak Yaluwo, SH, M.Si dan Yakobus Weremba, S. PAK dan termohon KPU RI dan/atau KPU provinsi Papua selaku KPU boven Digoel dengan hasil Bawaslu Kabupaten Boven Digoel telah mengabulkan Permohonan pemohon seluruhnya dengan poin, Membatalkan keputusam KPU RI 584 nomor : 584/ PL. 02.2- Kpt/ 06/KPU/XI/2020. tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020, memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan BA / keputusan yang menetapkan Pemohon sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2020 dan Agar keputusan ini dapat dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan ini dibacakan.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan situasi di 10 Kabupaten yang melaksanakan Pemungutan Suara terbilang aman dan kondusif meskipun terdapat 2 Kabupaten yang mengalami keterlambatan/masalah namun dapat diselesaikan dengan baik oleh pihak terkait. Adapun 1 Kabupaten yang tidak melaksanakan Pilkada yakni Boven Digoel, sesuai dengan keputusan KPU RI 584 nomor : 584/ PL. 02.2- Kpt/ 06/KPU/XI/2020. tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2020. (redaksi)