Menu

Mode Gelap
Pendekatan Humanis Satgas Damai Cartenz Tuai Dukungan Tokoh Agama Papua Kehadiran Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Sinak Hadirkan Rasa Aman dan Kedekatan dengan Warga Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz-2026 di Sinak Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat Patroli Humanis Satgas Ops Damai Cartenz Sambangi Pedagang dan Tukang Ojek di Mulia Kondisi Kamtibmas Kondusif, Aktivitas Masyarakat di Pasar Sentral Mulia Berjalan Lancar Kontroversi Film Pesta Babi, Paulus Waterpauw : Membangun Papua Harus Dialog Dengan Hati

BERITA UTAMA

Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru: 90% Pegawai Honorer OAP Mulai April 2025

badge-check


					Pemprov Papua Tengah Terapkan Kebijakan Baru: 90% Pegawai Honorer OAP Mulai April 2025 Perbesar

NABIRE iNFOPAPUA.ID – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET terkait pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah untuk tahun 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Gubernur menegaskan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib mengalokasikan 90% pegawai Non-ASN/Kontrak untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10% bagi non-OAP. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam sektor pemerintahan daerah.

Selain itu, bagi Perangkat Daerah yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang tenaga Pegawai Non-ASN/Kontrak, pembayaran upah hanya dapat dilakukan hingga Maret 2025. Setelahnya, harus dilakukan revisi jumlah pegawai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, bagi Perangkat Daerah yang belum mengeluarkan SK Gubernur terkait tenaga Non-ASN/Kontrak, mereka diwajibkan untuk menyusun SK yang mengacu pada aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pengelolaan tenaga kerja Non-ASN di Papua Tengah serta meningkatkan partisipasi masyarakat asli dalam pemerintahan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengelola pegawai Non-ASN/Kontrak ke depan.

Keputusan Gubernur Papua Tengah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan menerapkan sistem kuota 90% untuk OAP, diharapkan semakin banyak masyarakat asli Papua yang mendapatkan kesempatan bekerja di pemerintahan daerah.
(Pingkyra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kontroversi Film Pesta Babi, Paulus Waterpauw : Membangun Papua Harus Dialog Dengan Hati

23 Mei 2026 - 08:55 WIB

Kepengurusan FGM GKI di Tanah Papua Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

20 Mei 2026 - 20:16 WIB

Satgas Ops Damai Cartenz Tangkap Wadan Yon HSSBI KKB Kodap XVI di Yahukimo, Sejumlah Amunisi dan Senjata Tajam Diamankan

20 Mei 2026 - 16:24 WIB

DPR Dukung Langkah Perbaikan Stadion Lukas Enembe

13 Mei 2026 - 17:33 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

29 April 2026 - 09:09 WIB

Trending di BERITA UTAMA