SENTANI iNFOPAPUA.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Ibu Siti Gerhana, S.H. resmi melantik Muhammad Andhika sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Pengganti di lingkungan kerja Kabupaten Jayapura,Selasa 22 September 2026.
Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi masa tugas PPAT Pengganti yang ditunjuk untuk menggantikan tugas PPAT yang sedang berhalangan seperti cuti atau sakit mulai 29 September 2026 hingga 29 Desember 2026. Acara ini dihadiri Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Perwakilan IPPAT Kabupaten Jayapura serta keluarga PPAT terlantik yang diselenggarakan secara terbatas.
Selamat bertugas kepada PPAT Pengganti yang dilantik. Semoga amanah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat Kabupaten Jayapura.(Humas)


















